Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Tabiat Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Tempeleng Anak Buah Gara-gara Ini

Tabiat Annar Salahuddin Sampetoding, bos pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar semakin terungkap di persidangan. Tempeleng anak buah.

Tribun Gowa
BOS UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2025). 

Tak berhenti di situ, Andi Ibrahim mengakui bahwa transaksi uang palsu sempat terjadi.

Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta.

Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.

"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan. Apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.

Andi pun mengaku, “Di sinilah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini.”

4. Rp 470 Juta Ditemukan di Rumah Kerja

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim.

Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa sebagian dari uang itu diberikan kepada Mubin Nasir, pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa.

“Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh. Saya sudah bilang itu uang palsu, tapi dia memelas,” ucap Andi.

Sebulan kemudian, Andi menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin.

“Katanya ini hasil penjualan uang palsu,” tambahnya.

5. Sebagian Disumbangkan ke Anak Yatim

Ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.

“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.

Sidang kasus uang palsu ini sendiri mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda. 

Masing masing terdakwa yakni Sidang ini sendiri menghadirkan 15 terdakwa masing masing, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna dan Andi Ibrahim yang merupakan mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Kemudian Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir yang merupakan mantan staff honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi yang merupakan aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Ilham dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin dan Yeni sementara jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama serta Nurdaliah. 

Kasus uang palsu ini sendiri terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.

Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa dengan menggunakan mesin canggih dan hasilnya lolos dari mesin hitung uang dan tak terdeteksi X Ray.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved