3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Telanjur Ketahuan Timbun Uang Hampir Rp 1 T dari Makelari Kasus di MA, Zarof Ricar Nyesal Minta Maaf

Kedapatan menimbun uang hasil makelari kasus di Mahkamah Agung hampir Rp 1 triliun, Zarof Ricar kini meminta maaf. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
MINTA MAAF - Zarof Ricar saat membacakan pledoi di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (10/6/2025). Zarof mengaku menyesal dan meminta maaf karena terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. 

SURYA.CO.ID - Kedapatan menimbun uang hasil makelari kasus di Mahkamah Agung hampir Rp 1 triliun, Zarof Ricar kini meminta maaf. 

Permintaan maaf Zarof Ricar diucapkan saat membacakan pembelaaan (pledoi) di sidang dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Di kasus ini, Zarof menjadi terdakwa gratifikasi dan percobaan menyuap hakim agung. 

Zarof menyesal karena di usianya yang ke-63 dia justru berurusan dengan hukum. 

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujar Zarof.

Baca juga: Siasat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Makelari Kasus hingga Raup Rp 920 Miliar, Kuak Peran Hakim Agung

Zarof yang mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung dan telah mengabdi lebih dari tiga dekade.

Zarof mengaku sedih karena justru menghadapi kasus hukum ketika seharusnya bisa menikmati masa tua bersama keluarga.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi tempatnya pernah mengabdi, Kejaksaan Agung, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang menjeratnya.

"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ucapnya.

“Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya. 

Meski menyatakan kekecewaannya terhadap pola pikir jaksa yang dinilainya didasarkan pada asumsi, Zarof tetap menyatakan menghormati proses hukum dan berharap majelis hakim bersikap objektif dan adil.

"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.

Diketahui, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar juga disebut telah mencederai institusi lembaga peradilan. Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved