Berita Viral

Rekam Jejak Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,06 T

Inilah Rekam Jejak Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,06 Triliun. Kasus korupsi Timah.

Tribunnews/Mario Christian
KASUS KORUPSI TIMAH - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie. 

SURYA.co.id - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air yang terlibat kasus korupsi timah bersama Harvey Moeis.

Rugikan negara hingga Rp 300 triliun, Hendry divonis 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,06 triliun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan menilai, Hendry terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Adapun Hendry terlibat dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), salah satu smelter timah yang meneken kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” kata Hakim Tony, Kamis (12/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Selain pidana badan, Hakim Tony juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman itu akan diganti 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kekayaan Hendry Lie Eks Bos Sriwijaya Air yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,052 triliun.

Ia harus membayar uang pengganti itu paling lama 1 bulan sebelum terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup biaya uang pengganti.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Hendry juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,056 triliun subsidair 10 tahun kurungan.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Rekam Jejak Hendry Lie

Hendry Lie adalah seorang pengusaha asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang dikenal luas sebagai salah satu pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Bersama saudara-saudaranya, termasuk Chandra Lie, ia membangun maskapai ini dari nol pada tahun 2003 hingga menjadi salah satu pemain utama dalam industri penerbangan nasional.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved