Berita Viral

Kekayaan Hendry Lie Eks Bos Sriwijaya Air yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis

Terungkap harta kekayaan Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air yang didakwa terlibat kasus korupsi timah bersama Harvey Moeis.

tribun makassar
KORUPSI TIMAH - Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Kini ia didakwa terlibat kasus korupsi timah bersama Harvey Moeis. 

SURYA.co.id - Terungkap harta kekayaan Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air yang didakwa terlibat kasus korupsi timah bersama Harvey Moeis.

Diketahui, Hendry didakwa terlibat korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan kawan-kawan yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Hendry terlibat korupsi dalam kapasitasnya sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa (TIN).

Perusahaan itu merupakan satu dari lima smelter swasta yang memperoleh proyek kerja sama pengolahan dengan PT Timah Tbk. Kerja sama ini disebut dijembatani oleh Harvey Moeis.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Guru Besar IPB yang Malah Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian di Kasus Korupsi Harvey Moeis

Adapun audit kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Jaksa menyebut, Hendry Lie memerintahkan General Manager Operasional PT TIN, Rosalina, dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018 Fandy Lingga, untuk membuat dan menandatangani surat penawaran pada 3 Agustus 2018.

Surat tersebut berisi tawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah yang ditujukan kepada PT Timah Tbk bersama empat smelter swasta lainnya.

Selain itu, jaksa juga menyebut, Hendry Lie bersama Fandy dan Rosalina juga membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tindakan itu dilakukan melalui PT TIN dan perusahaan yang terafiliasi, yakni CV Bukit Persadaraya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa.

Jaksa juga menyebut Hendry Lie memerintahkan Fandy mewakili PT TIN untuk menghadiri pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Alwin Albar, dan eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, di Pangkalpinang.

Baca juga: Tak Terima Harvey Moies Suami Sandra Dewi Divonis Ringan, Rieke Diah Sindir Hakim Pakai Ceramah Ini

Pertemuan dilakukan bersama 27 pemilik smelter swasta dan membicarakan permintaan Riza, Emil, dan Alwin atas 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta.

“Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.

Hendry, bersama-sama Fandy dan Rosalina, juga disebut menerima pembayaran sewa smelter dari PT Timah dengan biaya yang terlalu mahal.

Ia juga menyetujui permintaan untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500-750 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Harvey Moeis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved