Berita Viral

Rekam Jejak Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,06 T

Inilah Rekam Jejak Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,06 Triliun. Kasus korupsi Timah.

Tribunnews/Mario Christian
KASUS KORUPSI TIMAH - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie. 

Sedangkan menurut Indonesia’s 50 Richest versi majalah Forbes di tahun 2023, tidak ada nama Hendry Lie.

Hendry Lie diketahui memiliki l tanah hingga vila

Pihak Kejagung menjelaskan sudah menelusuri aset-aset milik Hendry Lie.

Ia membenarkan tersangka memiliki banyak bidang tanah hingga bangunan.

Bahkan, Hendry Lie mempunyai vila di Pulau Dewata, Bali.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved