Polemik Parkir di Toko Modern
Mencak-Mencak Jukir Liar di Surabaya, Eri Cahyadi Jelaskan Dasar Hukum Penertiban
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan dasar hukum penertiban juru parkir (jukir) liar dan pelaksanaan parkir toko modern di Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan dasar hukum penertiban juru parkir (jukir) liar dan pelaksanaan parkir toko modern di Surabaya.
Menurut Wali Kota Eri, pihaknya berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan parkir di toko modern.
Sejak tahun 2018 atau saat Surabaya dipimpin Wali Kota Tri Rismaharini, pengusaha toko modern diminta memenuhi sejumlah kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Melalui Perda tersebut, pengusaha wajib menyiapkan lahan parkir dan juru parkir (jukir) resmi dengan gunakan rompi.
Selain itu, jukir liar atau swakelola di halaman toko modern dianggap melanggar aturan ini.
"Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” kata Wali Kota Eri di Surabaya.
Selain melalui Perda tersebut, Pemkot Surabaya juga memiliki Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Merupakan pengganti Perda 4/2011, tarif pajak parkir kini flat hanya 10 persen untuk semua jenis layanan (reguler, progresif, valet) atau turun dari tarif sebelumnya (20–30 persen).
Melalui dua payung hukum tersebut, maka pemilik toko wajib membayar pajak parkir.
Toko modern dapat membayar pajak parkir ke Pemkot (Bapenda) setiap bulan sebagai pengelola fasilitas parkir, baik lahan milik sendiri atau sewa.
Karena pajak parkir sudah dibayar oleh toko, maka pengunjung/pelanggan tidak boleh lagi dibebani biaya parkir.
Dengan kata lain, jukir yang memungut biaya parkir di toko modern yang sudah membayar pajak parkir akan dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Pemerintah melarang toko menarik uang parkir dari pelanggan dengan tujuan menghindari pungutan liar dari juru parkir tidak resmi.
Selain itu, juga untuk mendukung transparansi penerimaan daerah lebih baik, serta tidak membebani masyarakat dengan beban ganda (harga barang sudah mencerminkan biaya operasional).
Selain itu, Dishub dan Bapenda lebih mudah mengontrol dan menetapkan tarif pajak berdasarkan laporan omzet toko/lahan.
Running News
TribunBreakingNews
parkir liar
jukir liar
Surabaya
Eri Cahyadi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Pemkot dan Pengusaha Minimarket Gratiskan Parkir |
![]() |
---|
Karang Taruna Dukung Pemkot Surabaya Berantas Parkir Liar : Lindungi Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wali Kota Cak Eri Gratiskan UMKM Buka Stan di Minimarket Surabaya |
![]() |
---|
Pemberantasan Jukir Liar Surabaya, Komisi A DRPD : Konflik Horizontal Harus Dihindari |
![]() |
---|
Polemik Parkir Toko Modern di Surabaya Berakhir, Ini 6 Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.