Polemik Parkir di Toko Modern

Pemberantasan Jukir Liar Surabaya, Komisi A DRPD : Konflik Horizontal Harus Dihindari

Salah satu kanal yang bisa dijadikan untuk  laporan warga atas praktik jukir liar adalah Command Center 112 dan aplikasi Wargaku

|
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Dishub Kota Surabaya
PENERTIBAN - Petugas saat mengamankan jukir liar di minimarket Surabaya beberapa waktu lalu. Surabaya bertekad memberantas jukir liar untuk kenyamanan bersama. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Upaya Pemkot Surabaya memberantas jukir liar harus didukung bersama. 

Namun yang harus menjadi perhatian adalah potensi munculnya konflik horizontal. Apa pun, konflik arus bawah ini harus dihindari bersama.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko pun mengambil sikap atas imbauan Pemkot agar warga turut melaporkan dan tolak membayar jukir liar. Pendekatan ini rentan.

"Akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak disertai sistem pendukung yang jelas dan terstruktur. Tapi kita mendukung pelibatan warga dalam pelaporan jukir liar," kata Yona, Rabu (18/6/2025).

Salah satu kanal yang bisa dijadikan untuk  laporan warga atas praktik jukir liar adalah Command Center 112 dan aplikasi Wargaku.

Kedua sarana laporan warga ini harus bisa menjamin kecepatan respons dalam hitungan menit, bukan jam apalagi hari.

Melibatkan warga untuk menjadi pelapor aktif tanpa perlindungan dan mekanisme penanganan yang transparan bisa membahayakan keselamatan mereka.

Cak YeBe, sapaan Yona Bagus Widiyatmoko menilai warga bisa saja dihadapkan langsung dengan jukir liar yang terafiliasi pada jaringan atau kelompok tertentu yang terorganisir.

Banyak jukir liar beroperasi di wilayah abu-abu hukum dan menggunakan pendekatan intimidatif.

"Tanpa perlindungan sistemik, warga bisa menjadi korban tekanan sosial atau bahkan kekerasan,” tandas Yona.

Pemkot Surabaya terus bergerak untuk memberantas jukir liar. Tidak hanya minimarket, jukir yang liar di rumah-rumah makan juga akan ditertibkan.

Cak YeBe menegaskan pentingnya keterlibatan aktif lembaga resmi penegak perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dia menyebut penegakan di lapangan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat.

Dia mendorong agar Satpol PP benar-benar diberdayakan sebagai garda depan dalam  penegakan Perda. Aparat di lingkungan Pemkot ini tidak boleh hanya simbolik.

Komisi A berkomitmen akan mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan dengan memanggil Satpol PP untuk rapat kerja.

Menurutnya penertiban jukir liar tidak boleh bersifat insidental atau hanya temporer.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved