Tiga Kali Lakukan Asusila Pada Anak 7 Tahun Di Masjid, Marbot Di Gresik Berdalih Hanya Gemas
Abid menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah melihat situasi di masjid. Saat ada kesempatan, di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Seorang marbot menjadi tersangka pelecehan anak perempuan 7 tahun di dalam masjid di Kecamatan Driyorejo Gresik.
- Pelecehan dilakukan tiga kali di dalam masjid, bahkan setelah korban mengikuti shalat Isya.
- Aksi marbot berusia 66 tahun asal Surabaya itu terekam CCTV sehingga menjadi dasar bagi polisi untuk menetapkan tersangka.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Polisi terus mendalami dugaan tindak asusila anak yang dilakukan seorang marbot di sebuah masjid di Kecamatan Driyorejo Gresik.
Hasilnya, terungkap bahwa pelaku berinisial ANH (66) telah melakukan aksi tidak senonoh itu lebih dari tiga kali.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu sudah diamankan polisi setelah melecehkan anak perempuan berusia 7 tahun pada Oktober lalu'
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik, ternyata ia sudah melakukan aksinya tiga kali di waktu berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Abid menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah melihat situasi di masjid. Saat ada kesempatan, di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Tidak ada pengawasan terhadap anak-anak setelah shalat, dan pelaku melakukan aksinya. Dari rekaman CCTV yang kami amankan, memang benar kejadian tersebut," kata Abid.
Sementara pelaku hingga tega melakukan aksi bejat tersebut, berdasarkan keterangan ANH karena menganggap korban sudah seperti cucunya sendiri sehingga merasa gemas. "Motifnya yaitu, pelaku ini merasa gemas dan menganggap korban seperti cucunya sendiri," ucapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76e Undang Undang nomor 35 tahun 2014, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Abid juga menambahkan, saat ini pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis kepada korban termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kejiwaan pelaku.
"Kami sampaikan kepada para orangtua, bangun komunikasi yang baik. Ajarkan anak-anak tentang batasan tubuh, ajarkan kalau ada yang tidak senonoh agar melapor. Terakhir ketika menemukan tindak pidana, segera melaporkan kepada polisi," tutur Abid.
Sebelumnya ANH diamankan usai orangtua korban melapor kepada pihak kepolisian, bahwa anaknya dicabuli pada 27 Oktober 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi, dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Informasi yang dihimpun dan adanya laporan dari orangtua, pelaku diamankan pada 28 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB beserta barang bukti.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kurang dari 24 jam, ANH ditetapkan tersangka dan ditahan di tahanan Polres Gresik. ***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/marbot-Gresik-lecehkan-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.