Polemik Parkir di Toko Modern

Karang Taruna Dukung Pemkot Surabaya Berantas Parkir Liar : Lindungi Ekonomi Masyarakat

Ketua Karang Taruna Kota Surabaya Febryan Kiswanto, berharap Wali Kota Surabaya lebih tegas terhadap oknum petugas parkir yang tidak sesuai aturan

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Karang Taruna Surabaya
MENDUKUNG - Ketua Karang Taruna Kota Surabaya, Febryan Kiswanto mengaku mendukung langkah Pemerintah Kota Surabaya memberantas juru parkir liar. Hal ini, diharapkan dapat mengantisipasi premanisme hingga melindungi ekonomi masyarakat. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tokoh pemuda di Surabaya, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan juru parkir liar

Hal ini, diharapkan dapat mengantisipasi premanisme hingga melindungi ekonomi masyarakat.

Ketua Karang Taruna Kota Surabaya Febryan Kiswanto, berharap Wali Kota Surabaya lebih tegas terhadap oknum-oknum petugas parkir yang tidak sesuai aturan. 

"Landasannya tentu kemaslahatan seluruh warga Surabaya tanpa terkecuali," kata Febry, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, parkir liar muncul karena adanya lahan yang tak terkelola secara sistematis, sehingga memunculkan sejumlah pungutan yang tidak resmi. 

Oleh karena itu, perlunya penegakan perda No 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Menurut Febry, meskipun penertiban parkir liar ini sempat mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat, namun Pemkot Surabaya telah berjalan sesuai dengan tujuan awal.

Kritikan muncul setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel sejumlah toko modern, karena terbukti melanggar perda terkait parkir.

Febry berpendapat, penegakan Perda bertujuan memberikan kepastian hukum kepada semua stakeholder, khususnya pelaku usaha. 

Ada dua skema parkir yang diatur pemerintah yaitu parkir di fasilitasi lokasi usaha seperti toko modern, serta parkir tepi jalan umum (TJU).

Perda tersebut, mengatur kewajiban mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir demi terwujudnya standarisasi parkir. Mulai adanya kewajiban memiliki jukir, pelayanan dan keamanan.

"Namun, ternyata hanya sebagian kecil lokasi usaha yang memiliki izin tempat parkir. Inilah yang membuat pengelolaan parkir di lokasi usaha masih semrawut, karena tidak menerapkan standardisasi pelayanan parkir," tuturnya.

Hal tersebut, menimbulkan pungutan liar yang berpotensi sejumlah kebocoran retribusi parkir. 

"Retribusi parkir yang seyogyanya dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai anggaran pendidikan, kesehatan dan fasilitas publik lain untuk masyarakat Surabaya, harus berkurang karena adanya oknum tersebut," tegas Febry.

"Bayangkan saja, dari 865 toko modern, hanya 30 yang memiliki izin parkir. Itupun di angka Rp 175.000 - Rp 250.000 per toko, artinya jumlah kendaraan parkir yang terlapor kurang dari 50 per hari," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved