Polemik Parkir di Toko Modern

Mencak-Mencak Jukir Liar di Surabaya, Eri Cahyadi Jelaskan Dasar Hukum Penertiban

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan dasar hukum penertiban juru parkir (jukir) liar dan pelaksanaan parkir toko modern di Surabaya.

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
Kolase Surya.co.id/Kompas.com-Andhi Dwi
JUKIR LIAR - Foto untuk berita Dampak Eri Cahyadi Tutup Lahan Parkir Minimarket di Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan dasar hukum penertiban juru parkir (jukir) liar dan pelaksanaan parkir toko modern di Surabaya. 

"Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Meskipun demikian, hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi minimarket untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi," tegasnya.

Oleh karena itu, jukir resmi di toko modern di Surabaya bukan bertugas menarik pungutan dari pengunjung.

Namun, memastikan tidak ada jukir liar dan mengantispasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dengan tidak menarik biaya parkir, pengelola dapat membayar pajak parkir dari pendapatan usaha toko.

Artinya, toko modern menanggung pajak itu sebagai bagian dari beban usaha, seperti halnya mereka membayar pajak reklame, PBB, atau listrik.

Karenanya, pengusaha telah memperhitungkan biaya pajak parkir dalam harga jual produk (secara tidak langsung), biaya sewa lahan, hingga biaya operasional. Pemkot mengenakan pajak berdasarkan nilai sewa atau estimasi potensi parkir.

Sebagai simulasi, sebuah minimarket yang memiliki lahan parkir seluas 100 meter persegi dapat menampung 10 roda dua per jam atau 100 roda dua untuk 10 jam operasional.

Dengan estimasi tarif Rp2.000 per kendaraan, maka potensi pendapatan mencapai Rp200.000 perhari.

Estimasi pajak parkir yang harus dibayar (10 persen dari Rp200 ribu) adalah Rp20 ribu perhari atau Rp600 ribu perbulan.

Sekalipun tidak menarik biaya parkir kepada pelanggan, maka pengelola wajib membayar Rp600 ribu kepada Pemkot sebagai bagian dari pajak parkir.

Karenanya, kebijakan penertiban parkir toko modern oleh Wali Kota bukan bertujuan mengancam pelaku usaha.

Namun, Pemkot justru ingin memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

"Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tegasnya.

Dirinya juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

"Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved