Polemik Parkir di Toko Modern

Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Pemkot dan Pengusaha Minimarket Gratiskan Parkir

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif mendukung penuh upaya serius memberantas jukir liar di Kota Surabaya.

|
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Faridz Afif
PARKIR - Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif. Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif mendukung penuh upaya serius memberantas jukir liar di Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif mendukung penuh upaya serius memberantas jukir liar di Kota Surabaya.

Kota ini takkan pernah kendor dalam menegakkan Perda tata kelola parkir.

"Kami apresiasi langkah Pemkot dan pengusaha minimarket Surabaya duduk satu meja. Langkah komunikasi dua arah ini menjadi solusi terbaik untuk mengakhiri polemik parkir gratis di minimarket," kata Afif, Kamis (19/6/2025).

Semua pihak harus bergerak serentak untuk menciptakan suasana nyaman Kota Pahlawan. Warga senang, pengusaha nyaman, dan iklim usaha terus jalan.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Seluruh Segel Minimarket Dibuka dan Parkir Gratis Tetap Berlaku

Demi menciptakan suasana nyaman bersama, seluruh pelaku usaha minimarket, rumah makan dan restoran harus paham akan kewajiban mereka dalam pengelolaan parkir.

Mereka wajib menjalankan tugasnya dalam menyediakan jukir resmi.

Petugas parkir dari pengelola minimarket itu harus beridentitas, seragam resmi untuk  memberi kenyamanan pengunjung.

Dalam pertemuan Pemkot Surabaya dan pihak minimaket sepakat bahwa parkir di pelataran toko modern itu gratis lengkap dengan petugas parkir.

Ada kewajiban pajak perparkiran yang akan disetor ke Pemkot sesuai peraturan.

Sebagaimana dalam ketentuan Perda 3/2018 bahwa besaran pajak penyelenggaraan perparkiran adalah 10 persen dari jumlah total kendaraan yang parkir.

"Memang ketentuannya, parkir di pelataran toko modern minimarket harus disediakan petugas parkir oleh pihak pengelola. Komisi B tegas untuk mengawal Perda. Semua harus tegak lurus. Mari berantas jukir liar bersama-sama," kata Afif.

Masyarakat harus mendukung dalam tata kelola parkir. Pengunjung harus berani  menolak jika masih ada jukir yang minta bayar.

Semua demi kenyamanan bersama. Pengunjung nyaman, pembeli banyak, dan pengusaha ikut senang.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertemu dengan para pengusaha minimarket di Balikota Surabaya.

Keduanya membahas perkembangan terkini terkait pengelolaan parkir di minimarket.

Hasilnya, pengusaha minimarket sepakat untuk mematuhi tata kelola perparkiran sesuai Perda 3/2018 yang diperkuat Perwali.

Selain gratis, parkir di minimarket juga akan dijaga jukir internal minimarket.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved