Polemik Parkir di Toko Modern

Polemik Parkir Toko Modern di Surabaya Berakhir, Ini 6 Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot

Pemerintah Kota Surabaya bersama pengelola toko modern, akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir toko modern di Kota Surabaya.

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
PARKIR TOKO MODERN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan didampingi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), memberikan penjelasan soal pengelolaan parkir toko modern di Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025). Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern, bersepakat memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir di Kota Surabaya

Melalui pertemuan maraton selama 6 hari yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, kedua belah pihak memastikan investasi di Kota Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia.

Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik parkir di toko modern, yang menjadi perhatian masyarakat dua pekan terakhir. 

Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya terkait Pengelolaan Parkir:

  1. Toko wajib menyediakan lahan parkir
  2. Toko wajib merekrut juru parkir (jukir) resmi dengan atribut, insentif, dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan
  3. Toko wajib membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan)
  4. Pemkot Surabaya membuka segel lahan parkir
  5. Pemkot Surabaya menyerahkan kepada pengelola toko terkait mekanisme parkir (bisa berbayar atau tidak)
  6. Pemkot Surabaya mendukung toko dalam upaya pemberantasan jukir liar 

Keputusan ini ditandai dengan pencopotan seluruh segel toko modern/minimarket di Surabaya, yang sebelumnya kedapatan melanggar aturan parkir.

"Untuk segel, semua telah dibuka sejak semalam (Selasa, 17/6/2025). Kemarin kami sudah ada kesepakatan. Begitu, ada kesepakatan, kami buka semua," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Wali Kota Cak Eri telah secara langsung bertemu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur dan Surabaya, untuk membahas permasalahan ini. 

Berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Cak Eri mengingatkan sejumlah kewajiban toko modern di Surabaya.

Di antaranya, menyediakan lahan parkir, merekrut juru parkir (jukir) resmi, hingga membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan). 

"Selain itu, ketika toko modern mengajukan perizinan di Surabaya, maka ada kewajiban menyediakan pegawai yang 60 persen di antaranya merupakan ber-KTP Surabaya," ujarnya.

"Kenapa? Investasi yang hadir di Surabaya harus membawa dampak positif kepada masyarakat di sekitarnya. 60 persen tersebut di antaranya petugas kasir dan juru parkir di toko tersebut," imbuh Cak Eri.

Karenanya, rekrutmen jukir resmi tersebut, menjadi kewajiban seluruh toko modern. Mengindari jukir liar, jukir resmi akan memberikan aspek keamanan dan meningkatkan kenyamanan kepada konsumen.

Aturan merekrut jukir resmi ini, sebenarnya sudah ada sejak 6 tahun silam atau saat Perda tersebut disahkan. 

Namun, Pemkot Surabaya memberikan waktu relaksasi kepada pengusaha, karena pada 2019-2022 Indonesia dihadapkan dengan penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Ketika Covid, ekonomi turun hingga minus. Makanya, daya beli masyarakat akan dinaikkan terlebih dahulu. Akhirnya, pada pertengahan 2025, wis wayahe tangi, ayo jukirnya ndang disiapkan (sudah waktunya bangkit, tolong untuk segera menyiapkan juru parkir resmi). Kami sampaikan, bahwa ini lho ada aturan yang mewajibkan jukir resmi. Kami ingatkan kembali soal aturan ini," tutur Cak Eri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved