PNS Pengedar Sabu Jajal Keberanian Bupati Bangkalan, Sudah 2 Kali Dipenjara dan Jarang Masuk Kerja

Disinggung sanksi indisipliner yang akan diterima DW, Ronny menegaskan telah dimasukkan Disdik dalam laporan tertulis ke Bupati Bangkalan. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TETAP JADI PNS - Oknum ASN Dinas Pendidikan Bangkalan, DW (tak pakai peci) terancam sanksi indisipliner berat setelah tiga kali terlibat narkoba. Ia sudah mengakrabi narkoba sejak tahun 2017 tetapi sampai sekarang tetap menjadi PNS. 

“Status DW sekarang PNS non aktif, tidak menerima gaji, TPP (tambahan penghasilan pegawai), sertifikasi, hingga honor dari pemda sejak 2022 sampai sekarang. Dari sejak kasus kedua hingga kasus ketiga ini,” jelas Ronny.

Disinggung sanksi indisipliner yang akan diterima DW, Ronny menegaskan telah dimasukkan Disdik dalam laporan tertulis ke Bupati Bangkalan

Namun Disdik tetap menunggu perkembangan proses pidana DW yang saat ini berlangsung di Satnakorba Polres Bangkalan.

“Informasinya DW memang jarang masuk kerja, SK terakhir 2022 sebagai PNS di Korwil Tanah Merah. Namun korwilnya juga tidak kenal dengan, berarti jarang masuk. Kami masih menjunjung azas praduga tak bersalah karena proses hukumnya masih jalan, hargai proses pidananya dulu. Kalau saya jatuhkan sanksi disiplin berat, tetapi yang menentukan adalah komisi ASN atas petunjuk Pak Bupati,” pungkas Ronny.

Sementara Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono menyatakan, pihaknya selaku bagian tim adhoc dalam perkara indisipliner ASN DW masih menunggu disposisi Bupati Bangkalan.  

“Itu kan OPD (Disdik) terkait yang melaporkan, Pak Bupati nanti merekomendasikan apa. Apakah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Selain inspektorat, tim adhoc juga terdiri dari sekretaris daerah, asisten, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BKPSDM, dan atasan langsung dalam hal ini Disdik,” papar Lasmono.  

Ia menjelaskan, Inspektorat hingga saat ini belum menerima surat tembusan dari disdik berkaitan surat laporan ke Bupati Bangkalan

Namun di satu sisi, Inspektorat sudah mendapatkan surat tembusan berkaitan penangkapan DW dari Polres Bangkalan.

“Kalau kami bisa beri ancaman sanksi berat, di situ ada sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji secara berkala. Sanksi berat meliputi penurunan pangkat dan jabatan secara berkala, dan sanksi klasifikasi berat itu adalah pemecatan. Tetapi nanti yang memutuskan adalah tim adhoc,” pungkas Lasmono. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved