PNS Pengedar Sabu Jajal Keberanian Bupati Bangkalan, Sudah 2 Kali Dipenjara dan Jarang Masuk Kerja
Disinggung sanksi indisipliner yang akan diterima DW, Ronny menegaskan telah dimasukkan Disdik dalam laporan tertulis ke Bupati Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
“Status DW sekarang PNS non aktif, tidak menerima gaji, TPP (tambahan penghasilan pegawai), sertifikasi, hingga honor dari pemda sejak 2022 sampai sekarang. Dari sejak kasus kedua hingga kasus ketiga ini,” jelas Ronny.
Disinggung sanksi indisipliner yang akan diterima DW, Ronny menegaskan telah dimasukkan Disdik dalam laporan tertulis ke Bupati Bangkalan.
Namun Disdik tetap menunggu perkembangan proses pidana DW yang saat ini berlangsung di Satnakorba Polres Bangkalan.
“Informasinya DW memang jarang masuk kerja, SK terakhir 2022 sebagai PNS di Korwil Tanah Merah. Namun korwilnya juga tidak kenal dengan, berarti jarang masuk. Kami masih menjunjung azas praduga tak bersalah karena proses hukumnya masih jalan, hargai proses pidananya dulu. Kalau saya jatuhkan sanksi disiplin berat, tetapi yang menentukan adalah komisi ASN atas petunjuk Pak Bupati,” pungkas Ronny.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono menyatakan, pihaknya selaku bagian tim adhoc dalam perkara indisipliner ASN DW masih menunggu disposisi Bupati Bangkalan.
“Itu kan OPD (Disdik) terkait yang melaporkan, Pak Bupati nanti merekomendasikan apa. Apakah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Selain inspektorat, tim adhoc juga terdiri dari sekretaris daerah, asisten, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BKPSDM, dan atasan langsung dalam hal ini Disdik,” papar Lasmono.
Ia menjelaskan, Inspektorat hingga saat ini belum menerima surat tembusan dari disdik berkaitan surat laporan ke Bupati Bangkalan.
Namun di satu sisi, Inspektorat sudah mendapatkan surat tembusan berkaitan penangkapan DW dari Polres Bangkalan.
“Kalau kami bisa beri ancaman sanksi berat, di situ ada sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji secara berkala. Sanksi berat meliputi penurunan pangkat dan jabatan secara berkala, dan sanksi klasifikasi berat itu adalah pemecatan. Tetapi nanti yang memutuskan adalah tim adhoc,” pungkas Lasmono. *****
peredaran narkoba di Bangkalan
peredaran narkoba
PNS Bangkalan edarkan sabu
pengedar narkoba tetap jadi PNS
Disdik Bangkalan
Satnarkoba Polres Bangkalan
peredaran narkoba di pemda
Bupati Bangkalan Lukman Hakim
Bangkalan
Pemda tidak tegas pada PNS narkoba
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Warning Perusahaan Besar Agar Rekrut Tenaga Lokal, BLK Juga Wajib Naik Level |
![]() |
---|
Belum Ada Transisi Layanan Haji ke Kementrian Haji dan Umrah, Kemenag Bangkalan Jamin Data CJH Aman |
![]() |
---|
Gresik United Bakal Gelar Uji Coba dengan Perseba Bangkalan |
![]() |
---|
Polisi Situbondo Kaget Saat Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Pengedar Madura Bawa Hampir 100 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.