Pengasuh Ponpes dan Anak yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Jatim Jalani Perkara Baru yang Serupa

Pengasuh pondok pesantren dan anaknya pelaku pencabulan santriwati di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jatim, menghadapi perkara hukum baru.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
KASUS BARU - Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur pada Senin (30/9/2024). Kini, keduanya akan menghadapi perkara baru dengan jenis kasus yang sama, yaitu pencabulan santriwati. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) pelaku pencabulan santriwati, Masduki (72) dan anaknya, M Faisol Subhan (37) bersiap-siap menghadapi perkara hukum baru.

Usai divonis 9 tahun penjara, setelah terbukti mencabuli santriwatinya, kedua warga Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) tersebut akan menghadapi perkara serupa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek telah menerima berkas perkara Faisol dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sedangkan berkas Masduki masih P19, dan ditargetkan lengkap pada pekan ini.

"(Berkas) Faisol sempat kami kembalikan karena SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah melewati masa, sehingga sempat kami kembalikan, lalu dikirim SPDP baru tapi dengan BAP yang lama," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes dan Putranya Diamankan Polres Trenggalek

Baca juga: Polisi Trenggalek Ungkap Modus Pengasuh Ponpes dan Putranya Cabuli Belasan Santriwati

Baca juga: Fakta Baru Pengasuh Ponpes di Trenggalek Jatim dan Putranya Cabuli Beberapa Santriwati

Yan menyebutkan, ada 6 pelaporan untuk Faisol dan Masduki. 

Dari pelaporan pertama yang dikembangkan, muncul 5 pelaporan lainnya.

"Untuk SPDP pertama sudah putus dan inkrah, ini SPDP ke 2 - 6 kami jadikan satu agar lebih efektif dan maksimal proses penyidikannya," lanjutnya. 

Pelaku kasus pencabulan santriwati salah satu ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, M Faisol Subhan Hadi (37), sebelum sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Senin (30/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Faisol dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Jubir PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad.

Baca juga: Mengaku Bersalah, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

Baca juga: Babak Baru Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek Jatim Oleh Pengasuh Ponpes dan Putranya

Tuntutan tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Faisol dengan hukuman 11 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan Faisol didakwa pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pada hari yang sama, PN Trenggalek juga menggelar sidang perkara terhadap Masduki (72) yang merupakan pengasuh ponpes dan ayah dari Faisol.

Masduki juga dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved