Polisi Situbondo Kaget Saat Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Pengedar Madura Bawa Hampir 100 Gram Sabu

Menurutnya, pengungkapan itu setelah pihaknya mendapat informasi mengenai transaksi sabu yang akan diedarkan di wilayah Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
Satreskoba Polres Situbondo
TRANSAKSI GELAP - Satreskoba Polres Situbondo menangkap tangan dua pengedar narkoba jaringan Madura dalam penggerebekan di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Senin (25/8/2025) malam. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pengedar selalu mencari cara mengedarkan narkoba ke masyarakat, tetapi saat itu pula polisi tidak boleh menyerah.

Kerja keras Satreskoba Polres Situbondo memantau kawasan kembali menuai hasil dengan membekuk dua pengedar jaringan Madura, Senin (25/8/2025) malam.

Polisi menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di lahan kosong Desa Tokelan, Kecamatan Panji. Dari penangkapan, polisi sempat kaget karena menemukan barang bukti cukup banyak yaitu 90,99 gram sabu.

Dua orang yang ditangkap adalah Hafid (43), warga Dusun Palalang, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan; dan Pandi (49), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Keduanya warga Madura tersebut ditangkap tim opnal Satreskoba saat bertransaksi. Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba golongan satu tersebut.

Menurutnya, pengungkapan itu setelah pihaknya mendapat informasi mengenai transaksi sabu yang akan diedarkan di wilayah Situbondo

Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengindentifikasi para pengedar narkoba tersebut. "Saat target turun dari mobil, kedua langsung ditangkap," kata Lutfi, Selasa (26/08/2025).

Setelah menangkap dua pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di dalam saku jaket di jok mobil pelaku. "Total berat kotor sabu bu yang kita temukan hampir 100 gram," katanya.

Lutfi menjelaskan, dalam perannya Hafid merupakan narkoba sedangkan Pandi membantu menyopiri kendaraan dari Madura ke Situbondo.

Selain mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan mobil Suzyki APV warna hitam, satu unit handphone, jaket dan tempat menyimpan narkoba.

Kasat Reskoba menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Situbondo 

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Lutfi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi penyalahgunaan narkoba melaui Call Center 110 atau melalui para Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Situbondo

"Dengan dukungan seluruh  elemen masyarakat, Polres Situbondo berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba itu. Karena dampak penyalahgubaan narkoba jelas, yaitu merusak masa depan generasi muda," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved