Polisi Situbondo Kaget Saat Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Pengedar Madura Bawa Hampir 100 Gram Sabu
Menurutnya, pengungkapan itu setelah pihaknya mendapat informasi mengenai transaksi sabu yang akan diedarkan di wilayah Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pengedar selalu mencari cara mengedarkan narkoba ke masyarakat, tetapi saat itu pula polisi tidak boleh menyerah.
Kerja keras Satreskoba Polres Situbondo memantau kawasan kembali menuai hasil dengan membekuk dua pengedar jaringan Madura, Senin (25/8/2025) malam.
Polisi menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di lahan kosong Desa Tokelan, Kecamatan Panji. Dari penangkapan, polisi sempat kaget karena menemukan barang bukti cukup banyak yaitu 90,99 gram sabu.
Dua orang yang ditangkap adalah Hafid (43), warga Dusun Palalang, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan; dan Pandi (49), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Keduanya warga Madura tersebut ditangkap tim opnal Satreskoba saat bertransaksi. Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba golongan satu tersebut.
Menurutnya, pengungkapan itu setelah pihaknya mendapat informasi mengenai transaksi sabu yang akan diedarkan di wilayah Situbondo.
Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengindentifikasi para pengedar narkoba tersebut. "Saat target turun dari mobil, kedua langsung ditangkap," kata Lutfi, Selasa (26/08/2025).
Setelah menangkap dua pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di dalam saku jaket di jok mobil pelaku. "Total berat kotor sabu bu yang kita temukan hampir 100 gram," katanya.
Lutfi menjelaskan, dalam perannya Hafid merupakan narkoba sedangkan Pandi membantu menyopiri kendaraan dari Madura ke Situbondo.
Selain mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan mobil Suzyki APV warna hitam, satu unit handphone, jaket dan tempat menyimpan narkoba.
Kasat Reskoba menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Situbondo
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Lutfi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi penyalahgunaan narkoba melaui Call Center 110 atau melalui para Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Situbondo.
"Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Polres Situbondo berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba itu. Karena dampak penyalahgubaan narkoba jelas, yaitu merusak masa depan generasi muda," pungkasnya. ****
peredaran narkoba
peredaran narkoba di Situbondo
2 pengedar bawa 100 gram sabu
Satreskoba Polres Situbondo
jaringan narkoba Madura
2 pengedar Madura di Situbondo
Situbondo
Antisipasi Penularan TBC dan HIV/AIDS, Dinkes Situbondo Periksa Kesehatan Warga Binaan Rutan |
![]() |
---|
Kepala BPN Situbondo Dipolisikan, Buntut Sahkan Tanah Yasan Milik Negara Dan Dimiliki Orang Lain |
![]() |
---|
Gabung BNN Pasuruan Untuk Perangi Narkoba, Power Of Emak-Emak Merambah Desa-Desa Sampai Keluarga |
![]() |
---|
Bongkar Jaringan 2 Pengedar Besar Narkoba, Polres Nganjuk Gali Petunjuk ke Bandar Besar |
![]() |
---|
Gandeng BNN dan Ganessa Banyuwangi, Rutan Situbondo Gulirkan Rehabilitasi Warga Binaan Dari Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.