PNS Pengedar Sabu Jajal Keberanian Bupati Bangkalan, Sudah 2 Kali Dipenjara dan Jarang Masuk Kerja

Disinggung sanksi indisipliner yang akan diterima DW, Ronny menegaskan telah dimasukkan Disdik dalam laporan tertulis ke Bupati Bangkalan. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TETAP JADI PNS - Oknum ASN Dinas Pendidikan Bangkalan, DW (tak pakai peci) terancam sanksi indisipliner berat setelah tiga kali terlibat narkoba. Ia sudah mengakrabi narkoba sejak tahun 2017 tetapi sampai sekarang tetap menjadi PNS. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kasus narkoba yang menjerat DW (43), seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan termasuk rumit. 

Pertanyaan besar dari publik pun seperti mengemuka mengenai nasib DW sejak penangkapannya pada 7 Mei 2025 malam lalu. Itu menjadi penangkapan ketiga terhadap warga Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan tersebut.

Sanksi berlapis pun menantinya. Selain terancam kurungan pidana atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, DW (43) juga terancam sanksi berat sebagai PNS, seperti pemecatan.

Dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Bangkalan, ditemukan barang bukti 4 buah pipet berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram. 

DW ditangkap beberapa menit setelah penangkapan anak buah atau kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan. Artinya, dalam bisnis haram ini sang PNS sudah berstatus juragan alias bos narkoba di Bangkalan.

MF mengakui bahwa barang bukti sejumlah 6 buah plastik klip kecil siap edar adalah milik DW, masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram. 

Dalam setiap penjualan 10 paket hemat sabu itu, MF juga mengaku diberi upah 2 buah poket sabu senilai masing-masing Rp 100.000.

Sekretaris Disdik Pemkab Bangkalan, Ronny Sofiandri mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan secara tertulis, Sabtu (17/5/2025) kepada Bupati Bangkalan atas perkara tindak pidana yang membelit DW.

“Langkah selanjutnya, sesuai petunjuk saya mengikuti proses hukum. Setelah ada ketetapan hukum yang pasti, baru kami coba melangkah penjatuhan hukuman disiplin lewat inspektorat bersama BPKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembngan Sumber Daya Manusia,” ungkap Ronny kepada SURYA, Selasa (20/5/2025).  

Sosok DW sebagai PNS yang merupakan bos sabu sudah tidak asing lagi bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.

Anehnya, meski sebelumnya sudah dua kali mengakrabi narkoba dan dipenjara ternyata DW tidak dipecat sebagai PNS di Pemkab Bangkalan.

DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah divonis 10 bulan pada 25 April 2017. Barang bukti yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisi sabu 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali mendudukkan PNS nakal itu, dan menjatuhkan vonis 11 bulan penjara.

Barang bukti dalam persidangan disebutkan satu klip plastik sabu seberat 0,418 gram serta pipet kaca yang masih ada bekas sabu 0,001 gram.

DW dan MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

“Status DW sekarang PNS non aktif, tidak menerima gaji, TPP (tambahan penghasilan pegawai), sertifikasi, hingga honor dari pemda sejak 2022 sampai sekarang. Dari sejak kasus kedua hingga kasus ketiga ini,” jelas Ronny.

Disinggung sanksi indisipliner yang akan diterima DW, Ronny menegaskan telah dimasukkan Disdik dalam laporan tertulis ke Bupati Bangkalan

Namun Disdik tetap menunggu perkembangan proses pidana DW yang saat ini berlangsung di Satnakorba Polres Bangkalan.

“Informasinya DW memang jarang masuk kerja, SK terakhir 2022 sebagai PNS di Korwil Tanah Merah. Namun korwilnya juga tidak kenal dengan, berarti jarang masuk. Kami masih menjunjung azas praduga tak bersalah karena proses hukumnya masih jalan, hargai proses pidananya dulu. Kalau saya jatuhkan sanksi disiplin berat, tetapi yang menentukan adalah komisi ASN atas petunjuk Pak Bupati,” pungkas Ronny.

Sementara Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono menyatakan, pihaknya selaku bagian tim adhoc dalam perkara indisipliner ASN DW masih menunggu disposisi Bupati Bangkalan.  

“Itu kan OPD (Disdik) terkait yang melaporkan, Pak Bupati nanti merekomendasikan apa. Apakah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Selain inspektorat, tim adhoc juga terdiri dari sekretaris daerah, asisten, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BKPSDM, dan atasan langsung dalam hal ini Disdik,” papar Lasmono.  

Ia menjelaskan, Inspektorat hingga saat ini belum menerima surat tembusan dari disdik berkaitan surat laporan ke Bupati Bangkalan

Namun di satu sisi, Inspektorat sudah mendapatkan surat tembusan berkaitan penangkapan DW dari Polres Bangkalan.

“Kalau kami bisa beri ancaman sanksi berat, di situ ada sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji secara berkala. Sanksi berat meliputi penurunan pangkat dan jabatan secara berkala, dan sanksi klasifikasi berat itu adalah pemecatan. Tetapi nanti yang memutuskan adalah tim adhoc,” pungkas Lasmono. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved