PNS Pengedar Sabu Jajal Keberanian Bupati Bangkalan, Sudah 2 Kali Dipenjara dan Jarang Masuk Kerja

Disinggung sanksi indisipliner yang akan diterima DW, Ronny menegaskan telah dimasukkan Disdik dalam laporan tertulis ke Bupati Bangkalan. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TETAP JADI PNS - Oknum ASN Dinas Pendidikan Bangkalan, DW (tak pakai peci) terancam sanksi indisipliner berat setelah tiga kali terlibat narkoba. Ia sudah mengakrabi narkoba sejak tahun 2017 tetapi sampai sekarang tetap menjadi PNS. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kasus narkoba yang menjerat DW (43), seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan termasuk rumit. 

Pertanyaan besar dari publik pun seperti mengemuka mengenai nasib DW sejak penangkapannya pada 7 Mei 2025 malam lalu. Itu menjadi penangkapan ketiga terhadap warga Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan tersebut.

Sanksi berlapis pun menantinya. Selain terancam kurungan pidana atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, DW (43) juga terancam sanksi berat sebagai PNS, seperti pemecatan.

Dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Bangkalan, ditemukan barang bukti 4 buah pipet berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram. 

DW ditangkap beberapa menit setelah penangkapan anak buah atau kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan. Artinya, dalam bisnis haram ini sang PNS sudah berstatus juragan alias bos narkoba di Bangkalan.

MF mengakui bahwa barang bukti sejumlah 6 buah plastik klip kecil siap edar adalah milik DW, masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram. 

Dalam setiap penjualan 10 paket hemat sabu itu, MF juga mengaku diberi upah 2 buah poket sabu senilai masing-masing Rp 100.000.

Sekretaris Disdik Pemkab Bangkalan, Ronny Sofiandri mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan secara tertulis, Sabtu (17/5/2025) kepada Bupati Bangkalan atas perkara tindak pidana yang membelit DW.

“Langkah selanjutnya, sesuai petunjuk saya mengikuti proses hukum. Setelah ada ketetapan hukum yang pasti, baru kami coba melangkah penjatuhan hukuman disiplin lewat inspektorat bersama BPKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembngan Sumber Daya Manusia,” ungkap Ronny kepada SURYA, Selasa (20/5/2025).  

Sosok DW sebagai PNS yang merupakan bos sabu sudah tidak asing lagi bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.

Anehnya, meski sebelumnya sudah dua kali mengakrabi narkoba dan dipenjara ternyata DW tidak dipecat sebagai PNS di Pemkab Bangkalan.

DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah divonis 10 bulan pada 25 April 2017. Barang bukti yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisi sabu 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali mendudukkan PNS nakal itu, dan menjatuhkan vonis 11 bulan penjara.

Barang bukti dalam persidangan disebutkan satu klip plastik sabu seberat 0,418 gram serta pipet kaca yang masih ada bekas sabu 0,001 gram.

DW dan MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved