Belum Ada Transisi Layanan Haji ke Kementrian Haji dan Umrah, Kemenag Bangkalan Jamin Data CJH Aman

Selain itu, pengurangan kuota petugas haji daerah di mana pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
PELAYANAN HAJI - Kepala Kantor Kemenag Bangkalan, Abdul Wafi memastikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap berjalan maksimal di tengah masa transisi dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah (KHU), Kamis (28/8/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pembentukan Kementrian Haji dan Umrah (KHU) menjadi terobosan besar dalam pelayanan penyelenggaraan haji, yang selama ini masih di bawah bayang-bayang Kementrian Agama (Kemenag).

Semula bernama Badan Penyelenggara (BP) Haji, KHU dibentuk setelah DPR RI mengesahkan perubahan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025) lalu. 

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah perubahan atas status BP Haji menjadi KHU. Dan transformasi itu akan berjalan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Bangkalan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, Abdul Wafi berharap dan yakin pelayanan haji dan umrah kepada jamaah haji akan lebih maksimal.

“Meski ada transisi pengalihan dari Kemenag ke KHU, saya yakin tidak ada kendala karena semuanya sudah by system. Kemarin Dirjen PHU sudah meminta kami untuk membantu maksimal, bahkan kami diminta untuk mengirimkan tim dari kasi PHU dan juga 2 staf dari PHU untuk melaksanakan transisi penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Wafi kepada SURYA, Kamis (28/8/2025).

Dirjen PHU Kemenag dalam suratnya yang diterima Kantor Kemenag Bangkalan menyebutkan, berdasarkan surat BP Haji Republik Indonesia Nomor SD-1005/SU/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal Permohonan Nama Personel dalam Rangka Pembentukan Tim Task Force Transisi Kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026. 

Surat bernomor  P- 21018/DJ/Set.II.3/Kp.07.6/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Seluruh Indonesia, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, dan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Seluruh Indonesia. 

“Itu dalam rangka migrasi data dari Kemenag ke KHU. Masyarakat tidak perlu khawatir terkait migrasi data-data itu, tetap aman dan maksimal dalam pelaksanaan dan juga persiapan-persiapan penyelenggaraan haji dan umrah,” ungkap Wafi.

Selama proses migrasi data maupun transformasi dari BP Haji ke KHU, Wafi memastikan pelayanan kepada calon jamaah haji masih akan menjadi prioritas Kemenag Bangkalan.

Seperti halnya pelayanan pendaftaran, informasi-informasi penting tentang haji, termasuk pembatalan haji walaupun sudah resmi ada KHU.

“Sejauh ini kami masih memberikan pelayanan berkaitan informasi persiapan-persiapan pemberangkatan haji 2026. Termasuk beberapa syarat yang dibutuhkan bagi jamaah yang sudah masuk kuota 2026 untuk mempersiapkan diri dalam pembuatan paspor,” paparnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, BP Haji selama ini merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang langsung di bawah presiden. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.

Transformasi dari BP Haji menjadi KHU diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan ke jamaah. 

Berikut beberapa perubahan krusial yang disepakati dalam revisi UU : Pembentukan KHU, BP Haji akan bertransformasi menjadi kementerian agar lebih fokus menangani persoalan haji dan umrah secara menyeluruh. 

Selain itu, pengurangan kuota petugas haji daerah tidak terjadi karena pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah. Namun jumlahnya akan dikurangi agar tidak membebani kuota jemaah.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved