Pemkab Tulungagung Digugat Warga Secara Perdata, Terkait Lahan Bekas Stren Kali di Sumberdadi

Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah digugat warga terkait kepemilikan tanah bekas stren kali di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MENGHADAPI GUGATAN - Kabag Hukum Setda Tulungagung Catur Hermono menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Tulungagung tengah menghadapi gugatan perdata dari warga terkait lahan bekas stren kali di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (17/5/2025). Disebutkan, lahan tersebut tumpang tindih dengan tanah milik warga. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tengah digugat warga terkait kepemilikan tanah bekas stren kali di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). 

Gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung

Kabag Hukum Setda Tulungagung, Catur Hermono, mengatakan bahwa saat ini prosesnya masuk ke mediasi. 

"Tahapannya, proses mediasi oleh tim mediator masih berjalan," jelas Catur, Sabtu (17/5/2025).

Tanah stren kali adalah tanah bebas pinggir kali. Tanah ini, dulunya di bawah penguasaan Balai Besar Wilayah Sungai.

Menurut Catur, tanah ini kemudian diserahkan ke Pemkab Tulungagung sekitar tahun 1983.

"Memang saat itu belum dipatok. Belakangan baru dipasang patok pembatas," sambung Catur.

Setelah ada patok pembatas, baru ketahuan tanah ini tumpang tindih dengan milik warga.

Ada bagian seluas kurang dari 2 Ru yang dianggap masuk ke tanah warga.

Pemilik tanah kemudian menggugat Pemkab Tulungagung, karena dinilai mengklaim tanah milik warga.

Dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi tergugat 1.

Sementara Pemerintah Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol menjadi tergugat 2.

"Tanahnya belum dimanfaatkan, masih berupa tanah tegal. Kami punya legalitasnya," ungkap Catur.

Catur mengatakan, Pemkab Tulungagung punya berita acara penyerahan dari BBWS, beserta batas-batasnya.

Sejak penyerahan memang tidak ada pemanfaatan dan penandaan batas.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved