Pasangan Kekasih di Tulungagung Ditangkap Usai Curi 2 Hape di Warung Lalapan
Pasangan kekasih di Tulungagung, Jatim, ditangkap karena mencuri dua handphone (hape) di warung lalapan, dijerat pasal pencurian
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Pasangan kekasih ditangkap karena mencuri dua handphone (hape) di warung lalapan Jalan MT Haryono III, Kelurahan Bago, Tulungagung, Jatim.
 - Hape dijual lewat media sosial, pelaku ditangkap di warung kopi dan rumah sakit.
 - Keduanya dijerat Pasal 362 dan 55 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap dua pemuda yang diduga mencuri 2 unit telepon genggam atau handphone (hape) di Warung Lalapan Mbak Tri, Jalan MT Haryono III, Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Kedua pelaku adalah AS (20), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, dan kekasihnya ADR (19), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, Danang Setiawan, kehilangan hape Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam dan Oppo A5x warna putih laser yang sedang diisi daya di dalam kamar.
“Korban sudah berusaha mencari dan bertanya ke karyawan, namun tidak ada yang tahu. Lalu membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota,” ujar Nanang, Sabtu (1/11/2025).
Pelaku Ditangkap di Warung Kopi, Hape Dijual Lewat Medsos
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melacak keberadaan AS di Desa Kendalbulur.
Ia ditangkap pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah warung kopi.
Kepada penyidik, AS mengakui telah mencuri dua hape milik korban dan menjualnya melalui media sosial (medsos).
“Xiaomi Redmi Note 8 dijual Rp 300.000, Oppo A5x dijual Rp 650.000,” ungkap Nanang.
AS juga mengaku melakukan pencurian bersama kekasihnya, ADR.
Polisi kemudian mengamankan ADR, saat sedang menunggu orang tuanya yang dirawat di RSUD Campurdarat dr Karneni.
Dijerat Pasal Pencurian dan Penahanan Bersama
Berdasarkan alat bukti dan pengakuan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 55 KUHP, karena dilakukan bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Keduanya kami lakukan penahanan selama proses hukum sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Nanang.
pasangan kekasih curi hape
Tulungagung
Meaningful
Multiangle
Polres Tulungagung
Kelurahan Bago
Polsek Tulungagung Kota
berita kriminal Tulungagung
| Tjangkroekan Djoeang 2025 Meriahkan Tugu Pahlawan, Warga Surabaya Antusias Sambut Hari Pahlawan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| RS di Jember Diduga Mark Up Klaim JKN, Wagub Jatim Emil Dardak: Akan Diusut Tuntas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Setelah Pertalite, Warga Tuban Kini Keluhkan Kualitas Pertamax: Tarikan Motor Berat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lirik Ya Robbi Bil Musthofa Lengkap Arab, Latin dan Maknanya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pasangan-Kekasih-di-Tulungagung-Ditangkap-Usai-Curi-2-Hape.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.