Pemkab Tulungagung Digugat Warga Secara Perdata, Terkait Lahan Bekas Stren Kali di Sumberdadi

Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah digugat warga terkait kepemilikan tanah bekas stren kali di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MENGHADAPI GUGATAN - Kabag Hukum Setda Tulungagung Catur Hermono menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Tulungagung tengah menghadapi gugatan perdata dari warga terkait lahan bekas stren kali di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (17/5/2025). Disebutkan, lahan tersebut tumpang tindih dengan tanah milik warga. 

Saat dilakukan penertiban aset, batas-batas tanah itu dipasang sebagai penegasan.

"Sekarang baru ketahuan batasnya dan ada yang merasa tanahnya tumpang tindih," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkab Tulungagung kalah gugatan perdata terkait kepemilikan lahan Pukesmas Banjarsari di Kacamatan Rejotangan.

Setengah lahan Puskesmas Banjarsari ini dikosongkan, dan diserahkan ke ahli waris lahan.

Namun, sebelumnya Pemkab Tulungagung lebih dulu membangun gedung rawat inap baru.

Saat eksekusi pengosongan lahan dilakukan, dan gedung dirobohkan, pelayanan sudah berjalan di gedung baru.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved