Pemkab Tulungagung Digugat Warga Secara Perdata, Terkait Lahan Bekas Stren Kali di Sumberdadi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah digugat warga terkait kepemilikan tanah bekas stren kali di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MENGHADAPI GUGATAN - Kabag Hukum Setda Tulungagung Catur Hermono menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Tulungagung tengah menghadapi gugatan perdata dari warga terkait lahan bekas stren kali di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (17/5/2025). Disebutkan, lahan tersebut tumpang tindih dengan tanah milik warga.
Saat dilakukan penertiban aset, batas-batas tanah itu dipasang sebagai penegasan.
"Sekarang baru ketahuan batasnya dan ada yang merasa tanahnya tumpang tindih," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Tulungagung kalah gugatan perdata terkait kepemilikan lahan Pukesmas Banjarsari di Kacamatan Rejotangan.
Setengah lahan Puskesmas Banjarsari ini dikosongkan, dan diserahkan ke ahli waris lahan.
Namun, sebelumnya Pemkab Tulungagung lebih dulu membangun gedung rawat inap baru.
Saat eksekusi pengosongan lahan dilakukan, dan gedung dirobohkan, pelayanan sudah berjalan di gedung baru.
Tags
Pemkab Tulungagung
Tulungagung
Pemkab Tulungagung digugat warga
sengketa tanah
Catur Hermono
Desa Sumberdadi
Kecamatan Sumbergempol
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sengketa Kepemilikan Lahan Warga Darmo Hill, BPN Surabaya I Pastikan Hak Tanah Terlindungi |
![]() |
---|
Minta Jaringan Listrik, Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Emosional Saat Temui Bupati Tulungagung |
![]() |
---|
Ada 45 Suspect dan 3 Orang Positif Campak, Dinkes Tulungagung: Tidak Mengarah ke Kejadian Luar Biasa |
![]() |
---|
Putar Musik Terlalu Keras, Pria Mabuk di Tulungagung Ancam Tetangga Dengan Parang Saat Diingatkan |
![]() |
---|
2 Dari 3 SPPG Baru Sudah Disetujui BGN, Penuhi Kebutuhan Program MBG di Pinggiran Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.