Berita Viral
Kecewa Kades Kohod Cs Ditangguhkan Penahanan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji: Gak Beres
Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin CS di kasus Pagar Laut Tangerang dianggap aneh Susno Duadji.
"Maksud dari Kejaksaan itu kasus tipikornya yang diusut. Karena tidak mungkin pagar laut seluas 30,16 km itu tidak ada unsur tipikornya," ujar Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, saat diwawancarai di lokasi.
Aman menilai, dugaan tipikor dalam kasus pagar laut bisa terjadi melalui perizinan dan lain sebagainya.
Pria yang kerap mengenakan topi rimba itu pun menduga, adanya SHGB maupun SHM merupakan tanda jika laut telah diperjual belikan.
"Itu sudah sangat amat jelas. Kalau memang itu masih disangkal, saya kira ini bukan satu pekerjaan yang sembarangan. Karena semuanya berisiko," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma meminta Bareskrim Polri tetap memproses kasus ini secara lebih mendalam.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin Cs dimungkinkan secara hukum karena pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.
“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Akhirnya Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Lepas dari Tahanan, MAKI: Bareskrim Ngeyel
Ia menjelaskan, karena hingga kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.
“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” lanjutnya.
Meski demikian, Henri menegaskan bahwa warga tetap menaruh kepercayaan pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” ujar Henri.
Ia juga menambahkan bahwa warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Intinya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya bukan karena penghentian perkara.
“Penangguhan penahanan itu karena memang masa tahanan sudah habis. Jadi memang harus dikeluarkan dari tahanan,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).
Kades Kohod Arsin
Kades Kohod
Kades Kohod Lepas dari Tahanan
Pagar Laut Tangerang
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pembantu Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp28 Juta, Ketahuan untuk Kirim ke Suami di Kampung |
|
|---|
| Tak Punya Modal, Bos Konter Curi HP di Mal Agar Bisnisnya Tetap Jalan, Pemilik Rugi Rp600 Juta |
|
|---|
| Perjalanan Imam Suyudi: Dulu Atlet Silat PON Berprestasi, Kini Pilih Jadi Petugas Damkar |
|
|---|
| Usai Bea Cukai di Starbucks, Kini Pegawai Kemenkeu Santai Saat Jam Kerja: Halo Pak Purbaya |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayjen Eko Susetyo yang Kini Jabat Komandan Pussenkav, Lulusan Terbaik Akmil 1991 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.