Berita Viral
Kecewa Kades Kohod Cs Ditangguhkan Penahanan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji: Gak Beres
Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin CS di kasus Pagar Laut Tangerang dianggap aneh Susno Duadji.
Hal serupa diungkapkan komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Menurutnya, kasus ini tidak berhentoi di level kelurahan, kecamatan, petugas lapangan dan ATR/BPN saja.
"Kan sementara tersangkanya itu saja, padahal kalau melihat skema kepentingan, tidak mungkin berhenti di situ," katanya.
Choirul Anam mendesak kepolisian dan kejaksaan segera duduk bareng untuk menyelesaikan polemik ini.
"Apapun itu, sudah lah ini kan kasus publik, semua orang sudah merasakan denyut keadilan.
Sudahi ini dengan cara duduik bersama kepolisian dan kejaksaan, plus asistensi KPK.
"Kalau perlu gelar perkara khusus, libatkan kompolnas dan komjak, untuk melihat apa persoalan.
Jangan kuat-kuatan institusi, ini gak baik bagi penegakan hukum kita," tegas Choirul Anam.
Warga Protes
Sebelumnya, penangguhan penahanan Kades Kohod, Arsin bin Asip bersama sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pagar laut di Tangerang oleh Bareskrim Polri menimbulkan reaksi dari warga Kohod.
Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tergabung dalam Komunitas Laskar Jiban menggelar aksi pernyataan sikap, usai Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kades Kohod dan tersangka lainnya.
Dalam aksi yang digelar pada Sabtu (26/4/2025) itu, warga Kohod juga menyoroti soal dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang dilakukan Arsin di perairan utara Tangerang.
Mereka berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengusut kasus tersebut.
Sebab, jaksa penuntut umum telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Bareskrim.
Pengembalian berkas itu dilakukan lantaran terdapat indikasi tindak pidana korupsi, dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) serta sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yang melibatkan aparatur penyelenggara negara.
Kendati demikian, Bareskrim kukuh jika Arsin dkk melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Menurut Bareskrim, tak ada temuan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kasus pagar laut tersebut.
Kades Kohod Arsin
Kades Kohod
Kades Kohod Lepas dari Tahanan
Pagar Laut Tangerang
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pembantu Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp28 Juta, Ketahuan untuk Kirim ke Suami di Kampung |
|
|---|
| Tak Punya Modal, Bos Konter Curi HP di Mal Agar Bisnisnya Tetap Jalan, Pemilik Rugi Rp600 Juta |
|
|---|
| Perjalanan Imam Suyudi: Dulu Atlet Silat PON Berprestasi, Kini Pilih Jadi Petugas Damkar |
|
|---|
| Usai Bea Cukai di Starbucks, Kini Pegawai Kemenkeu Santai Saat Jam Kerja: Halo Pak Purbaya |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayjen Eko Susetyo yang Kini Jabat Komandan Pussenkav, Lulusan Terbaik Akmil 1991 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.