Berita Viral

Kecewa Kades Kohod Cs Ditangguhkan Penahanan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji: Gak Beres

Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin CS di kasus Pagar Laut Tangerang dianggap aneh Susno Duadji.

Editor: Musahadah
kolase tribun tangerang/kompas TV
KECEWA - Warga menggelar aksi menanggapi ditangguhkan penahanan tersangka kasus pagar laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs. Eks Kabareskrim Susno Duadji menilai tidak beres di balik kasus ini. 

Hal serupa diungkapkan komisioner Kompolnas,  Choirul Anam. 

Menurutnya, kasus ini tidak berhentoi di level kelurahan, kecamatan, petugas lapangan dan ATR/BPN saja.

"Kan sementara tersangkanya itu saja, padahal kalau melihat skema kepentingan, tidak mungkin berhenti di situ," katanya. 

Choirul Anam mendesak kepolisian dan kejaksaan segera duduk bareng untuk menyelesaikan polemik ini.

"Apapun itu, sudah lah ini kan kasus publik, semua orang sudah merasakan denyut keadilan. 
Sudahi ini dengan cara duduik bersama kepolisian dan kejaksaan, plus asistensi KPK. 

"Kalau perlu gelar perkara khusus, libatkan kompolnas dan komjak, untuk melihat apa persoalan. 
Jangan kuat-kuatan institusi, ini gak baik bagi penegakan hukum kita," tegas Choirul Anam. 

Warga Protes 

SEPI - Rumah Kades Kohod Arsin sepi meski sang pemilik sudah dilepas dari tahanan. Arsin yang menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang, akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
SEPI - Rumah Kades Kohod Arsin sepi meski sang pemilik sudah dilepas dari tahanan. Arsin yang menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang, akhirnya mendapat penangguhan penahanan. (kolase tribun tangerang)

Sebelumnya, penangguhan penahanan Kades Kohod, Arsin bin Asip bersama sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pagar laut di Tangerang oleh Bareskrim Polri menimbulkan reaksi dari warga Kohod.

Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tergabung dalam Komunitas Laskar Jiban menggelar aksi pernyataan sikap, usai Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kades Kohod dan tersangka lainnya.

Dalam aksi yang digelar pada Sabtu (26/4/2025) itu, warga Kohod juga menyoroti soal dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang dilakukan Arsin di perairan utara Tangerang. 

Mereka berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengusut kasus tersebut.

Sebab, jaksa penuntut umum telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Bareskrim. 

Pengembalian berkas itu dilakukan lantaran terdapat indikasi tindak pidana korupsi, dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) serta sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yang melibatkan aparatur penyelenggara negara. 

Kendati demikian, Bareskrim kukuh jika Arsin dkk melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. 

Menurut Bareskrim, tak ada temuan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kasus pagar laut tersebut. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved