Berita Viral

Kecewa Kades Kohod Cs Ditangguhkan Penahanan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji: Gak Beres

Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin CS di kasus Pagar Laut Tangerang dianggap aneh Susno Duadji.

Editor: Musahadah
kolase tribun tangerang/kompas TV
KECEWA - Warga menggelar aksi menanggapi ditangguhkan penahanan tersangka kasus pagar laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs. Eks Kabareskrim Susno Duadji menilai tidak beres di balik kasus ini. 

SURYA.co.id - Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di lahan Pagar Laut Tangerang dianggap aneh oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji

Susno bahkan menyebut tidak beres semua antara penyidik Bareskrim Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menangani kasus Pagar Laut Tangerang

Dikatakan, sebenarnya dalam kaca mata awam, tanpa melihat dan membaca berkas perkara, dan hanya mengamati di media, jelas bahwa kasus ini tindak pidana korupsi.

"Mengapa? Karena tidak mungkin kades menerbitkan berbagai surat palsu, agar laut disertifikatkan, kalau tidak ada sesuatu yang didapat atau dijanjikan. 

"Dia adalah aparat, melakukan tindak pidana, diduga keras ada imbalan. Kalau gak ada imbalan, ngapain magari laut. Itu sudah menjadi tindak pidana korupsi," kata Susno dikutip dari tayangan Kompas TV pada Minggu (27/4/2025). 

Baca juga: Dimana Kades Kohod Arsin Usai ke Luar Tahanan? Warga Heran, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Lanjut

Susno bahkan menilai penyidikan kasus ini sebenarnya sangat gampang dan tidak perlu ditangani sekelas Mabes Polri, tapi cukup level polres. 

"Apalagi awalnya, jaksa sudah menyidik  arahnya ke tindak pidana korupsi. Tapi polri masuk juga. 
Masuknya ke tindak pidana pemalsuan yang mengarah ke tindak pidana korupsi," katanya. 

Terkait pengguhan penahanan Kades Kohod Arsin Cs, dikatakan Susno, secara hukum mengenai habisnya masa tahanan, memang benar, namun secara keadilan publik itu tidak benar. 

"Kok 253 (pasal Pemalsuan) sampai selama ini, kok sudah diarahkan korupsi kok tidak dituruti. 
Padahal yang memberi petunjuk kan penuntut umum," katanya. 

Susno justru menilai perkara ini harus diarahkan ke tindak pidana korupsi unrtuk menguak siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang menerima gratifikasi.

Pelakunya juga tidak hanya level kades saja, namun bisa diarahkan ke pemerintah daerah, swasta hingga di BPN. 

Susno menilai saat ini Penyidik Bareskrim sepertinya hanya membatasi tersangka pada 4 orang di level Kades Kohod Arsin saja. 

"Ini jelas, masyarakat, publik kecewa. 

"Masyarakat sangat kecewa dengan penyidikan ini, sangat kecewa dengan kementerian kelautan yang mengatakan dendanya sudah dibayar kades

 "Ini gak beres semua nih," tukas Susno Duadji

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved