Berita Viral
Kecewa Kades Kohod Cs Ditangguhkan Penahanan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji: Gak Beres
Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin CS di kasus Pagar Laut Tangerang dianggap aneh Susno Duadji.
SURYA.co.id - Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di lahan Pagar Laut Tangerang dianggap aneh oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji.
Susno bahkan menyebut tidak beres semua antara penyidik Bareskrim Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menangani kasus Pagar Laut Tangerang.
Dikatakan, sebenarnya dalam kaca mata awam, tanpa melihat dan membaca berkas perkara, dan hanya mengamati di media, jelas bahwa kasus ini tindak pidana korupsi.
"Mengapa? Karena tidak mungkin kades menerbitkan berbagai surat palsu, agar laut disertifikatkan, kalau tidak ada sesuatu yang didapat atau dijanjikan.
"Dia adalah aparat, melakukan tindak pidana, diduga keras ada imbalan. Kalau gak ada imbalan, ngapain magari laut. Itu sudah menjadi tindak pidana korupsi," kata Susno dikutip dari tayangan Kompas TV pada Minggu (27/4/2025).
Baca juga: Dimana Kades Kohod Arsin Usai ke Luar Tahanan? Warga Heran, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Lanjut
Susno bahkan menilai penyidikan kasus ini sebenarnya sangat gampang dan tidak perlu ditangani sekelas Mabes Polri, tapi cukup level polres.
"Apalagi awalnya, jaksa sudah menyidik arahnya ke tindak pidana korupsi. Tapi polri masuk juga.
Masuknya ke tindak pidana pemalsuan yang mengarah ke tindak pidana korupsi," katanya.
Terkait pengguhan penahanan Kades Kohod Arsin Cs, dikatakan Susno, secara hukum mengenai habisnya masa tahanan, memang benar, namun secara keadilan publik itu tidak benar.
"Kok 253 (pasal Pemalsuan) sampai selama ini, kok sudah diarahkan korupsi kok tidak dituruti.
Padahal yang memberi petunjuk kan penuntut umum," katanya.
Susno justru menilai perkara ini harus diarahkan ke tindak pidana korupsi unrtuk menguak siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang menerima gratifikasi.
Pelakunya juga tidak hanya level kades saja, namun bisa diarahkan ke pemerintah daerah, swasta hingga di BPN.
Susno menilai saat ini Penyidik Bareskrim sepertinya hanya membatasi tersangka pada 4 orang di level Kades Kohod Arsin saja.
"Ini jelas, masyarakat, publik kecewa.
"Masyarakat sangat kecewa dengan penyidikan ini, sangat kecewa dengan kementerian kelautan yang mengatakan dendanya sudah dibayar kades
"Ini gak beres semua nih," tukas Susno Duadji.
Kades Kohod Arsin
Kades Kohod
Kades Kohod Lepas dari Tahanan
Pagar Laut Tangerang
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pembantu Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp28 Juta, Ketahuan untuk Kirim ke Suami di Kampung |
|
|---|
| Tak Punya Modal, Bos Konter Curi HP di Mal Agar Bisnisnya Tetap Jalan, Pemilik Rugi Rp600 Juta |
|
|---|
| Perjalanan Imam Suyudi: Dulu Atlet Silat PON Berprestasi, Kini Pilih Jadi Petugas Damkar |
|
|---|
| Usai Bea Cukai di Starbucks, Kini Pegawai Kemenkeu Santai Saat Jam Kerja: Halo Pak Purbaya |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayjen Eko Susetyo yang Kini Jabat Komandan Pussenkav, Lulusan Terbaik Akmil 1991 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.