Berita Viral

3 Gebrakan Pramono Anung yang Beda dari Dedi Mulyadi hingga Khofifah, Tebus Ijazah sampai Diskon PBB

Inilah gebrakan Gubernur Jakarta Pramono Anung di 100 hari pemerintahannya, yang berbeda dengan kepala daerah lainnya. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/surya
BEDA - Gubernur Jakarta Pramono Anung membuat gebrakan berbeda dari Gubernur lain seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

SURYA.co.id - Inilah gebrakan Gubernur Jakarta Pramono Anung di 100 hari pemerintahannya, yang berbeda dengan kepala daerah lainnya. 

Gubernur Jakarta Pramono Anung tak hanya menyasar satu sektor seperti pendidikan di gebrakan 100 hari pertama menjabat. 

Pramono Anung yang dilantik sebagai Gubernur Jakarta berpasangan dengan Rano Karno pada 20 Februari 2025, menyasar banyak sektor. 

Berikut gebrakan Pramono Anung yang berbeda dengan kepala daerah lain: 

  1. Diskon PBB

Baca juga: Gebrakan Jitu Pramono Anung Tebus Belasan Ribu Ijazah Ditahan Sekolah, Beda dengan Gubernur Khofifah

Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan penghapusan sanjsi administrasi. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan ada diskon pembayaran (PBB) 2025 jika dibayarkan di bulan 8 April - 31 Mei 2025. 

"Keringanannya 10 persen, keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025, dan keringanan 5 % untuk pembayaran pada tanggal 1 Agustus – 30 September 2025," kata Lusiana dalam sosialisasi yang digelar pada Senin (28/4/2025). 

Selain itu, ada penghapusan sanksi administrasi untuk piutang pajak dari 2013 hingga tahun 2019 sebesar 50 % .

Sementara untuk piutang pajak dari 2010-2012, diberikan keringanan sebesar 25 % .

"Untuk pembayaran paling lambat 25 Desember 2025," jelas Lusiana.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan diskon 5 % untuk piutang PBB dari tahun 2020 hingga 2024.

“Kalau dibayarkan di bulan-bulan ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan hingga 15 % . Kebijakan ini sangat meringankan, dan setiap tahun disesuaikan dengan situasi dan kondisi, makanya penting ada sosialisasi,” tambahnya.

Berikut rincian singkat diskon PBB di Jakarta:

a. Tahun Pajak 2025

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved