Berita Viral

Dimana Kades Kohod Arsin Usai ke Luar Tahanan? Warga Heran, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Lanjut

Keberadaan Kades Kohod Arsin seusai penahanannya ditangguhkan Bareskrim Polri, hingga kini masih tanda tanya. 

Editor: Musahadah
kolase tribun tangerang
SEPI - Rumah Kades Kohod Arsin sepi meski sang pemilik sudah dilepas dari tahanan. Arsin yang menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang, akhirnya mendapat penangguhan penahanan. 

"Waktu Pak Kades belum ditangkep polisi emang rumahnya itu suka ramai kalau abis azan magrib, soalnya staff desa baru aabis pulang kerja gitu, mereka kelihatan ada di teras rumah," tuturnya.

"Awal-awal abis ditahan masih sempat ada beberapa orang di teras rumahnya beliau saat malam hari, tapi makin ke sini sudah sepi, jarang kelihatan orang lagi," imbuhnya.

Warga, DPR hingga Pegiat Korupsi Desak Usut Tuntas

DITANGGUHKAN - Kades Kohod Arsin, tersangka kasus pemalsuan surat di area Pagar Laut Tangerang, akhirnya lepas dari tahanan setelah masa penahanannya habis. Bareskrim belum melimpahkan lagi berkasnya ke kejaksaan,
DITANGGUHKAN - Kades Kohod Arsin, tersangka kasus pemalsuan surat di area Pagar Laut Tangerang, akhirnya lepas dari tahanan setelah masa penahanannya habis. Bareskrim belum melimpahkan lagi berkasnya ke kejaksaan, (kolase tribunnews/kompas.com)

Sementara itu, penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang, menimbulkan pertanyaan besar tentang kelanjutan ini.

Akankah Kades Kohod dan 3 tersangka lain akan benar-benar terbebas dari kasus pagar laurt Tangerang yang sempat heboh beberapa bulan lalu? 

Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma meminta Bareskrim Polri tetap memproses kasus ini secara lebih mendalam. 

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin Cs dimungkinkan secara hukum karena pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.

“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Akhirnya Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Lepas dari Tahanan, MAKI: Bareskrim Ngeyel

Ia menjelaskan, karena hingga kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut. 

“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” lanjutnya.

Meski demikian, Henri menegaskan bahwa warga tetap menaruh kepercayaan pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” ujar Henri.

Ia juga menambahkan bahwa warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. 

“Intinya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya bukan karena penghentian perkara.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved