Berita Viral

Dimana Kades Kohod Arsin Usai ke Luar Tahanan? Warga Heran, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Lanjut

Keberadaan Kades Kohod Arsin seusai penahanannya ditangguhkan Bareskrim Polri, hingga kini masih tanda tanya. 

Editor: Musahadah
kolase tribun tangerang
SEPI - Rumah Kades Kohod Arsin sepi meski sang pemilik sudah dilepas dari tahanan. Arsin yang menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang, akhirnya mendapat penangguhan penahanan. 

“Penangguhan penahanan itu karena memang masa tahanan sudah habis. Jadi memang harus dikeluarkan dari tahanan,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).

Meskipun penahanan dihentikan sementara, Boyamin meminta Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya.

“Perkaranya apakah berhenti? Oh, ya enggak. Perkara tetap lanjut. Soal nanti apakah jaksa mau menerima atau tetap tidak menerima, itu urusan lain,” jelasnya. 

Menurut Boyamin, dalam sistem hukum di Indonesia, penahanan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Jika masa tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang melalui proses hukum, maka penahanan tidak dapat dilanjutkan demi menjaga hak asasi setiap warga negara.

"Hak tersangka harus ditangguhkan bila masa penahanan sudah habis, kalau tidak, itu namanya pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, ketetapan penangguhan penahanan adalah murni kewenangan dari Polri.

"Semua aturan ada di polisi jadi polisi yang berhak kasih penangguhan apa tidak nya," kata Sahroni kepada Tribunnews, Jumat (25/4/2025).

Meski begitu, Sahroni menegaskan, proses hukum terhadap seluruh tersangka harus tetap berjalan.

Dirinya meminta kepada Polri untuk tidak menghentikan proses hukum tersebut.

Bahkan kata Sahroni, pihaknya sebagai Komisi III DPR akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang berlaku.

"Yang penting proses jalan terus jangan sampai berhenti, saya awasin dari jauh," tandas Bendahara Umum DPP Partai NasDem tersebut.

Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved