Kasus Suap Ekspor CPO

Tabiat Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M Kasus Ekspor CPO, di Kampung Sederhana

Terungkap tabiat Muhamad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka suap vonis bebas kasus korupsi ekspor CPO.

|
Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/tribunnews
TERSANGKA SUAP - Ketua PN Jakarta Selatan MUhamad Arif Nuryanta yang menjadi tersangka suap vonis bebas kasus korupsi ekspor CPO. Tabiat diungkap tetangganya di Tegal, Jawa Tengah. 

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, ASB menerima sebesar uang dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar," kata Qohar. 

Alhasil jika ditotalkan uang yang diterima oleh ketiga tersangka terkait kepengurusan perkara ini senilai Rp 22,5 miliar. 

Kejaksaan Agung akhirnya menyelidiki kejanggalan terkait vonis onslag tersebut.

Awalnya, kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian, MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar. 

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. 

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar. 

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya. 

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun. 

Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut. 

Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota. 

Siapa hakim Muhamad Arif Nuryanta? 

SUAP EKSPRO CPO - Kolase foto Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO.
SUAP EKSPRO CPO - Kolase foto Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO. (Kolase Tribun Timur)

Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H., adalah sosok hakim berpengalaman yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia resmi dilantik pada Kamis, 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Medan.

Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Arif Nuryanta mengemban amanah besar di salah satu pengadilan negeri paling sibuk dan disorot di Indonesia.

Latar belakang pendidikannya sebagai Magister Hukum menjadi bekal kuat dalam memimpin lembaga peradilan yang banyak menangani perkara-perkara penting dan menjadi perhatian publik.

Sebelum dipercaya memimpin PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta telah menempuh perjalanan panjang di dunia peradilan.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat dan sebelumnya sebagai Wakil Ketua di tempat yang sama.

Pengalaman kariernya juga meliputi posisi Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto. Di awal kariernya, ia bertugas sebagai hakim di PN Karawang.

Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan laporan harta kekayaan pada 31 Desember 2024.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Muhammad Arif Nuryanta memiliki harta Rp3.168.401.351

Jumlah :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.235.000.000 
 
1. Tanah Seluas 3400 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp75.000.000 
 
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG,HIBAH TANPA AKTA Rp50.000.000 
 
3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp600.000.000 
 
4. Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp510.000.000 
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 154.000.000 

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp4.000.000 

2. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp150.000.000 

C.HARTA BERGERAK LAINNYA Rp91.000.000

D.SURAT BERHARGA Rp1.100.000.000

E.KAS DAN SETARA KAS Rp515.855.801

F. HARTA LAINNYA Rp72.545.550

Sub Total Rp 3.168.401.351

II. HUTANG Rp 0 

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp3.168.401.351.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Tersangka Penerima Suap Rp 60 M BerKTP Aktif Kota Tegal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved