Kasus Suap Ekspor CPO

Tabiat Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M Kasus Ekspor CPO, di Kampung Sederhana

Terungkap tabiat Muhamad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka suap vonis bebas kasus korupsi ekspor CPO.

|
Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/tribunnews
TERSANGKA SUAP - Ketua PN Jakarta Selatan MUhamad Arif Nuryanta yang menjadi tersangka suap vonis bebas kasus korupsi ekspor CPO. Tabiat diungkap tetangganya di Tegal, Jawa Tengah. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, kasus ini berawal saat Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wahyu diminta mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.  

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. 

Ketiganya yakni Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota," terang Abdul Qohar. 

Muhammad Arif Nuryanta kemudian memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar.  

"Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," jelasnya. 

Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam goody bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata. 

Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar. 

Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved