Kasus Suap Ekspor CPO
Tabiat Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M Kasus Ekspor CPO, di Kampung Sederhana
Terungkap tabiat Muhamad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka suap vonis bebas kasus korupsi ekspor CPO.
SURYA.CO.ID - Terungkap tabiat Muhamad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Tabiat Arif Nuryanta diungkap tetangga kampungnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Seperti diketahui, Arif menjadi satu dari empat hakim yang ditetapkan kejaksaan agung sebagai tersangka kasus suap ekspor CPO.
Arif disangkakan menerima uang Rp 60 miliar dari para terpidana kasus korupsi ekspor CPO yang ditanganinya pada tahun 2021.
Uang suap Rp 60 miliar itu tidak dipakai sendiri, namun dibagi-bagi ke tiga orang majelis hakim yang menangani kasus ini, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, hakim anggotanya.
Baca juga: Gelagat Hakim Djuyamto Sebelum Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Sebut Iktikad Baik
Dikutip dari Tribun Jateng, sosok hakim Arif Nuryanta dikenal tetangga sekitarnya.
Rumah Arif yang terletak di dekat Masjid Baitul Hidayah Tegal itu tampak sederhana, tidak mewah dan bertingkat.
Informasinya, rumah tersebut mulanya rumah mertua Arif yang merupakan pensiunan jaksa.
Lurah Panggung, Amin Suseno mengakui Arif atau MAN adalah warganya.
Meski demikian, dia tidak tahu persis sosok Arif.
Tetapi dari cerita warga, kabarnya MAN sering pulang ke rumah dan melaksanakan salat di masjid dekat rumahnya.
"Pak Arif Nuryanta memang warga Panggung. Dalam KTP-nya, dia aktif sebagai warga Kota Tegal," katanya.
Sementara itu, Ketua RW 06, Sugeng Santoso mengatakan, MAN pulang ke Tegal biasanya hari jumat saat akhir pekan.
Dia biasanya tahunya saat salat jumat, pasti ada.
Dikatakan, Arif dikenal baik dengan lingkungan tetapi pendiam.
"Menjelang libur akhir pekan biasanya pulang. Dia baik dengan lingkungan, ikut kegiatan bersih-bersih masjid juga," ujarnya.
Menurut Sugeng, MAN juga pernah menyumbang untuk pembangunan TPQ.
"Nyumbang banyak, tapi jumlahnya saya gak tahu," katanya.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan hal serupa.
Muhammad Arif Nuryanta sering mengobrol dan membaur dengan warga.
Jika maghrib, biasanya melaksanakan salat maghrib di Masjid Baitul Hidayah Tegal.
"Kemarin saat Ramadhan juga pernah pulang dan salat taraweh di masjid," katanya.
Informasi yang diterima Tribun Jateng, rumah Arif di Tegal ini sudah digeledah penyidik kejagung pada Minggu (13/4/2025).
Meski demikian lurah maupun ketua RW mengaku tidak tahu tentang penggeledahan itu.
"Gak tahu, saya hanya tahu informasi dari Pak RW, ada dari Kejaksaan Agung, jelasnya saya kurang tahu," ungkapnya.
Sugeng Santoso juga mengaku ia tidak tahu persis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Dikatakan, penggeledahan dilakukan dengan menghubungi ketua RT.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan saat subuh.
"Ramai banyak orang saat penggeledahan. Itu terjadi waktu subuh," katanya.
Seperti diketahui, Arif sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Sabtu (12/4/2025).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, kasus ini berawal saat Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wahyu diminta mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.
Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dengan permintaan vonis onslag tersebut.
Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.
"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.
Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.
Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
Ketiganya yakni Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota," terang Abdul Qohar.
Muhammad Arif Nuryanta kemudian memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar.
"Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," jelasnya.
Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam goody bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata.
Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar.
Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, ASB menerima sebesar uang dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar," kata Qohar.
Alhasil jika ditotalkan uang yang diterima oleh ketiga tersangka terkait kepengurusan perkara ini senilai Rp 22,5 miliar.
Kejaksaan Agung akhirnya menyelidiki kejanggalan terkait vonis onslag tersebut.
Awalnya, kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemudian, MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut.
Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
Siapa hakim Muhamad Arif Nuryanta?

Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H., adalah sosok hakim berpengalaman yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia resmi dilantik pada Kamis, 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Medan.
Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Arif Nuryanta mengemban amanah besar di salah satu pengadilan negeri paling sibuk dan disorot di Indonesia.
Latar belakang pendidikannya sebagai Magister Hukum menjadi bekal kuat dalam memimpin lembaga peradilan yang banyak menangani perkara-perkara penting dan menjadi perhatian publik.
Sebelum dipercaya memimpin PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta telah menempuh perjalanan panjang di dunia peradilan.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat dan sebelumnya sebagai Wakil Ketua di tempat yang sama.
Pengalaman kariernya juga meliputi posisi Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto. Di awal kariernya, ia bertugas sebagai hakim di PN Karawang.
Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan laporan harta kekayaan pada 31 Desember 2024.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Arif Nuryanta memiliki harta Rp3.168.401.351
Jumlah :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.235.000.000
1. Tanah Seluas 3400 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp75.000.000
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG,HIBAH TANPA AKTA Rp50.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp600.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp510.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 154.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp4.000.000
2. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp150.000.000
C.HARTA BERGERAK LAINNYA Rp91.000.000
D.SURAT BERHARGA Rp1.100.000.000
E.KAS DAN SETARA KAS Rp515.855.801
F. HARTA LAINNYA Rp72.545.550
Sub Total Rp 3.168.401.351
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp3.168.401.351.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Tersangka Penerima Suap Rp 60 M BerKTP Aktif Kota Tegal
Muhammad Arif Nuryanta
Ketua PN Jakarta Selatan
Kasus Suap Ekspor CPO
Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Hakim Djuyamto
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Buntut Marcella Santoso Ngaku Dalang 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI, TNI Datangi Kejagung |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marcella Santoso, Dalang Aksi 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI Demi Amankan Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Pemilik Wilmar Group yang Kembalikan Rp 11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Terkaya ke15 |
![]() |
---|
Gelagat Bos Buzzer Muzakki Sebelum Ditangkap Kejagung Usai Terima Rp864 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Siasat Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Suap Rp 5,5 M di Kolong Tempat Tidur Dikuliti Boyamin Saiman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.