Kasus Suap Ekspor CPO
Gelagat Hakim Djuyamto Sebelum Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Sebut Iktikad Baik
Terungkap gelagat hakim Djuyamto sebelum menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut.
Siapakah Hakim Djuyamto?

Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto, merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c), dengan pendidikan terakhir S2.
Selain sebagai hakim, Djuyamto juga bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.
Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.
Baca juga: Harta Kekayaan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO
Dalam rekam jejaknya, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.
Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.
Dia dan dua anggota majelis menjatuhkan hukuman bagi tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Hakim Djuyamto
Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kasus Suap Ekspor CPO
Ketua PN Jakarta Selatan
Muhammad Arif Nuryanta
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Buntut Marcella Santoso Ngaku Dalang 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI, TNI Datangi Kejagung |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marcella Santoso, Dalang Aksi 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI Demi Amankan Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Pemilik Wilmar Group yang Kembalikan Rp 11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Terkaya ke15 |
![]() |
---|
Gelagat Bos Buzzer Muzakki Sebelum Ditangkap Kejagung Usai Terima Rp864 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Siasat Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Suap Rp 5,5 M di Kolong Tempat Tidur Dikuliti Boyamin Saiman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.