Kasus Suap Ekspor CPO

Gelagat Hakim Djuyamto Sebelum Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Sebut Iktikad Baik

Terungkap gelagat hakim Djuyamto sebelum menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
HAKIM DISUAP - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor CPO pada Senin (14/4/2025). Beberapa jam sebelumnya dia ingin klarifikasi ke penyidik. 

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun. 

Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut. 

Siapakah Hakim Djuyamto? 

HAKIM TERSANGKA KORUPSI - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi tersangka kasus kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satunya Djuyamto (kanan). 
HAKIM TERSANGKA KORUPSI - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi tersangka kasus kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satunya Djuyamto (kanan).  (kolase tribunnews/abdi ryanda)

Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto, merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c),  dengan pendidikan terakhir S2.

Selain sebagai hakim, Djuyamto juga bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

Baca juga: Harta Kekayaan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO

Dalam rekam jejaknya, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.

Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.

Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.

Dia dan dua anggota majelis menjatuhkan hukuman bagi tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved