Kasus Suap Ekspor CPO

Gelagat Hakim Djuyamto Sebelum Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Sebut Iktikad Baik

Terungkap gelagat hakim Djuyamto sebelum menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
HAKIM DISUAP - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor CPO pada Senin (14/4/2025). Beberapa jam sebelumnya dia ingin klarifikasi ke penyidik. 

Muhammad Arif Nuryanta kemudian memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar.  

"Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," jelasnya. 

Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam goody bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata. 

Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar. 

Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat. 

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, ASB menerima sebesar uang dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar," kata Qohar. 

Alhasil jika ditotalkan uang yang diterima oleh ketiga tersangka terkait kepengurusan perkara ini senilai Rp 22,5 miliar. 

Kejaksaan Agung akhirnya menyelidiki kejanggalan terkait vonis onslag tersebut.

Awalnya, kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian, MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar. 

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. 

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar. 

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved