Kasus Suap Ekspor CPO

Gelagat Hakim Djuyamto Sebelum Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Sebut Iktikad Baik

Terungkap gelagat hakim Djuyamto sebelum menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
HAKIM DISUAP - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor CPO pada Senin (14/4/2025). Beberapa jam sebelumnya dia ingin klarifikasi ke penyidik. 

SURYA.CO.ID - Terungkap gelagat hakim Djuyamto sebelum menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Hakim Djuyamto ditetapkan tersangka bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dan dua hakim lainnya,  Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Beberapa saat sebelum ditetapkan tersangka, hakim Djuyamto berinisiatif mendatangi gedung kejaksaan agung (kejagung)  pada Minggu (13/4/2025) dini hari, atau beberapa jam setelah kejagung menahan Ketua PN Jaksel Muhamad Arif Nuryanto.  

Djuyamto tiba di kejagung pukul 02.05 WIB dengan maksud memberikan klarifikasi tentang kasus ini. 

Hal ini beralasan karena dalam kasus ini, dia adalah ketua majelis hakimnya. 

Baca juga: Sosok Marcella Santoso, Tersangka Penyuap Ketua PN Jaksel dan Hakim Djuyamto Cs di Kasus Ekspor CPO

“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk iktikad baik memberikan klarifikasi sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto, Minggu dinihari, melansir dari Kompas.com.

Namun, Djuyamto tidak bisa memberikan keterangan lantaran Direktur Penyidikan dan anggota penyidik telah pulang.

“Ini bukti saya sudah iktikad baik,” ucapnya. 

Hanya berselang beberapa jam setelah mendatangi kejagung, Djuyamto bersama dua hakim, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom kembali dipanggil penyidik Kejagung. 

Hasilnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO. 

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, ketiga tersangka diduga menerima suap Rp 22,5 miliar dari tiga lkorporasi yang menjadi tersangka kasus tersebut.  

Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar. 

Uang tersebut diberikan oleh Muhamad Arif Nuryanto setelah Ketua PN Jakarta Selatan ini menerima uang sebesar 50.000 USD  atau sekitar Rp 60 miliar dari Wahyu Gunawan.

Wahyu Gunawan adalah panitera sekaligus penghubung Muhamad Arif Nuryanta dengan pengacara tiga korporasi tersebut. 

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota," terang Abdul Qohar. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved