Kasus Suap Ekspor CPO

Gelagat Hakim Agam Syarif Masukkan Uang Suap Miliaran Kasus Ekspor CPO ke Goody Bag Sebelum Dibagi

Inilah gelagat hakim Agam Syarif Baharudin, tersangka kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
HAKIM DISUAP - TIga hakim menjadi tersangka kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ini kekayaan hakim Agam Syarif Baharuddin. 

SURYA.CO.ID - Inilah gelagat hakim Agam Syarif Baharudin, tersangka kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Agam Syarif Baharudin disebut oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, sebagai penerima uang suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta.

Saat itu, Agam memasukkan uang suap miliaran rupiah itu ke dalam goody bag.  

Selanjutnya, Agam Syarif membagikan uang suap itu kepada hakim ketua Djuyamto dan hakim anggota lainnya, Ali Muhtarom. 

Menurut Qohar, awalnya yang didekati oleh pengacara terdakwa adalah Ketua PN Muhamad Arif Nuryanta. 

Baca juga: Gelagat Hakim Djuyamto Sebelum Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Sebut Iktikad Baik

Arif didekati melalui Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wahyu diminta mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.  

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis dan ASB (Agam Syarif Baharudin) selaku anggota," terang Abdul Qohar. 

Muhammad Arif Nuryanta kemudian memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar.  

"Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," jelasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved