3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kini Malah Minta Jadi JC, Yakin Bakal Jadi Saksi Kunci

Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret 3 hakim PN Surabaya kini masih terus bergulir. Dua hakim ajukan jadi Justice Collaborator (JC).

Kolase Tribun Bogor
VONIS RONALD TANNUR - Kolase foto Erintuah Damanik dan Ronald Tannur. Erintah Damanik dan Mangapul, dua dari tiga hakim terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur, mengajukan jadi JC. 

SURYA.co.id - Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret 3 hakim PN Surabaya kini masih terus bergulir.

Terbaru, nasib dua hakim tersebut malah meminta untuk jadi Justice Collaborator (JC).

Mereka yakin bakal jadi saksi kunci yang menguak kasus ini semakin terang benderang.

Mereka adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," kata Philipus di ruang sidang, Selasa, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Hakim Agung Soesilo yang Disebut Marah saat Zarof Ricar Minta Putus Bebas Ronald Tannur

Philipus mengatakan, Erin dan Mangapul sama-sama bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun keterangan mereka dibutuhkan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, permohonan ini juga diajukan berlandaskan asas proses peradilan yang cepat, sederhana, dan murah.

"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami, belum membuktikan tentang tindak pidana ini," ujar Philipus.

Ia berkeyakinan, keterangan Erin dan Mangapul akan menjadi kunci untuk mengungkap dan membuktikan dakwaan dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.

"Kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami, atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," tutur Philipus.

Peran Rudi Suparmono

Sebelumnya, Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur belum selesai, satu tersangka lagi diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/1/2025).

Seorang tersangka ini adalah eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS)

Sebelumnya tersangka RS disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved