Berita Viral

Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Akhirnya Insyaf dan Ngaku Disuap

Sosok dan rekam jejak Erintuah Damanik, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, kembali jadi sorotan.

HO/Tribun Medan
ERINTUAH DAMANIK NGAKU - Erintuah Damanik dan hakim lain yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024). 

Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim, termasuk Erintuah Damanik, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan gratifikasi berkaitan dengan keputusan vonis bebas Ronald.

Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim menerima gratifikasi dari pengacara yang terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, total kekayaan Erintuah Damanik adalah Rp8.055.000.000.

Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000, kendaraan senilai Rp781.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp634.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp3.500.000.000.

Rekam jejak Erintuah Damanik menunjukkan bahwa beliau pernah menangani berbagai kasus besar dan kontroversial. Namun, keputusan-keputusan yang diambilnya sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan media.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved