Berita Viral
Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Akhirnya Insyaf dan Ngaku Disuap
Sosok dan rekam jejak Erintuah Damanik, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, kembali jadi sorotan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim, termasuk Erintuah Damanik, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan gratifikasi berkaitan dengan keputusan vonis bebas Ronald.
Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim menerima gratifikasi dari pengacara yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, total kekayaan Erintuah Damanik adalah Rp8.055.000.000.
Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000, kendaraan senilai Rp781.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp634.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp3.500.000.000.
Rekam jejak Erintuah Damanik menunjukkan bahwa beliau pernah menangani berbagai kasus besar dan kontroversial. Namun, keputusan-keputusan yang diambilnya sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan media.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
berita viral
Erintuah Damanik
Ronald Tannur
Hakim Pembebas Ronald Tannur
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.