Berita Viral
Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Akhirnya Insyaf dan Ngaku Disuap
Sosok dan rekam jejak Erintuah Damanik, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, kembali jadi sorotan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok dan rekam jejak Erintuah Damanik, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, kembali jadi sorotan.
Erintuah akhirnya insyaf dan mengaku disuap.
Ia akhirnya blak-blakan mengaku telah menerima suap.
Sikap Erintuah Damanik ini berkebalikan dengan hakim anggota di kasus serupa, Heru Hanindyo.
Pengakuan blak-blakan Erintuah Damanik diungkap saat dia menjadi saksi mahkota di sidang terdakwa Heru Hanindyo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025).
Erintuah bahkan mengaku sampai mau mengakhiri hidup di awal kasus yang menjeratnya.
"Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?" tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” kata Erintuah.
“Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujarnya lagi.
Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur.
Baca juga: Ingat Erintuah Damanik Hakim Pembebas Ronald Tannur? Akhirnya Ngaku Disuap, Hampir Mau Akhiri Hidup
Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.
"Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.
“Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku," ujarnya lagi.
Mendengar pengakuan itu, Jaksa lantas mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru sebelum dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Agung.
Erintuah menyatakan bahwa Heru tetap tidak ingin mengakui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?" tanya jaksa.
"Jadi, waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan operasi tangkap tangan gitu," jawab Erintuah menirukan komunikasinya dengan Heru.
"Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?" tanya jaksa mendalami.
Baca juga: Kelakuan Erintuah Damanik dan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Kompak, 2 Ngaku Disuap, 1 Ngeyel
"Ya itu namanya fight pak, fight, jangan mengaku," jawab Erintuah.
Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul.
Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.
"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," ujarnya lagi.
Rekam Jejak Erintuah Damanik
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Erintuah Damanik adalah seorang hakim kelahiran 24 Juli 1961 yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Beliau menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, dan meraih gelar Magister Hukum.
Sebelum bertugas di Surabaya pada tahun 2020, Erintuah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.
Selama masa tugasnya di Medan, beliau menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di mana ia menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim Jamaluddin.
Di Surabaya, Erintuah Damanik menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Meskipun jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, Erintuah menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut. Vonis bebas ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena hakim dinilai mengesampingkan fakta persidangan.
Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim, termasuk Erintuah Damanik, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan gratifikasi berkaitan dengan keputusan vonis bebas Ronald.
Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim menerima gratifikasi dari pengacara yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, total kekayaan Erintuah Damanik adalah Rp8.055.000.000.
Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000, kendaraan senilai Rp781.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp634.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp3.500.000.000.
Rekam jejak Erintuah Damanik menunjukkan bahwa beliau pernah menangani berbagai kasus besar dan kontroversial. Namun, keputusan-keputusan yang diambilnya sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan media.
berita viral
Erintuah Damanik
Ronald Tannur
Hakim Pembebas Ronald Tannur
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.