Berita Viral

Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Akhirnya Insyaf dan Ngaku Disuap

Sosok dan rekam jejak Erintuah Damanik, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, kembali jadi sorotan.

HO/Tribun Medan
ERINTUAH DAMANIK NGAKU - Erintuah Damanik dan hakim lain yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024). 

"Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?" tanya jaksa. 

"Jadi, waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan operasi tangkap tangan gitu," jawab Erintuah menirukan komunikasinya dengan Heru.

"Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?" tanya jaksa mendalami.

Baca juga: Kelakuan Erintuah Damanik dan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Kompak, 2 Ngaku Disuap, 1 Ngeyel

"Ya itu namanya fight pak, fight, jangan mengaku," jawab Erintuah.

Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul. 

Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.

"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," ujarnya lagi.

Rekam Jejak Erintuah Damanik

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Erintuah Damanik adalah seorang hakim kelahiran 24 Juli 1961 yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Beliau menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, dan meraih gelar Magister Hukum.

Sebelum bertugas di Surabaya pada tahun 2020, Erintuah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.

Selama masa tugasnya di Medan, beliau menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di mana ia menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim Jamaluddin.

Di Surabaya, Erintuah Damanik menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Meskipun jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, Erintuah menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut. Vonis bebas ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena hakim dinilai mengesampingkan fakta persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved