THR 2025

Kapan Batas Pembagian THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim? Ini Kata Menaker Yassierli

Lebaran kurang 10 hari lagi, kapan batas waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sopir ojek online (ojol) Grab, Gojek, dan Maxim?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
GOJEK
THR OJOL 2025 - Tampilan laman Gojek. Sopir ojol akan mendapat THR ojol 2025. 

Berikut syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR 2025:

  • Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
  • Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
  • Kepatuhan terhadap aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggann yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Dengan pertimbangan kinerja tersebut, Tirza memastikan Grab memberikan bonus kinerja kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.

"Jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya."

"Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," tegas dia.

Maxim

Baca juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Anggota DPR Wanti-wanti Pihak Gojek, Grab dan Maxim: Mereka Kerja Keras

Maxim memberikan THR yang juga disebut bantuan hari raya (BHR) berupa bahan pokok dan memberikan pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Bagaimana cara mendapat THR 2025 khusus driver Maxim

1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif

3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)

4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.

Pihak Maxim mengatakan, pemberian THR ojol tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," kata Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir.

"Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh, karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," ujarnya.

Gojek

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved