THR 2025

Syarat Dapat THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim, Catat Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

Jelang Lebaran 2025, sopir ojek online (ojol) dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut ini syarat dapat THR ojol.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase CANVA/KOMPAS.COM Acep Nazmudin
THR OJOL - Ilustrasi THR (kiri) Pengemudi Ojol di Kabupaten Lebak mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait THR dari penyedia aplikasi, Selasa (11/3/2025) (kanan) 

Apa syarat THR ojol 2025?

Skema jika Punya Dua Akun

Menaker mengatakan, tidak menjadi masalah bagi pekerja ojek online (ojol) yang memiliki dua akun untuk mendapatkan THR.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Menaker.

Dia menegaskan, pihaknya juga melihat kebutuhan dari perusahaan aplikasi dalam menjadikan bonus ini sebagai sarana apresiasi kepada yang memang berkinerja baik dan produktif.

“Jadi kita percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya dan kita minta komitmen terkait dengan simulasi tersebut,” ungkapnya.

Dia bilang, Kemnaker dalam membangun SE mengedepankan semangat kekeluargaan.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama aplikator telah menjalin pembicaraan beberapa kali.

“Jadi diskusi itu sudah terjadi beberapa kali dan beberapa kali. Jadi kami sekali lagi optimis bahwa ini akan terlaksana,” kata dia.

“Challenge-nya memang tadi saya katakan bahwa ini beda nature-nya dengan bekerja formal,” tegas dia.

Penjelasan Grab

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan, THR Ojol atau yang disebut Bantuan Hari Raya (BHR) diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya.

Meski begitu, Tirza menekankan pemberian BHR sopir ojol berbeda dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.

Menurutnya, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Idul Fitri 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved