THR 2025
Siap-siap THR Karyawan Swasta 2025 Segera Cair, Ini Kriteria Penerima dan Cara Menghitung Besarannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan buruh.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan buruh.
Dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, THR karyawan swasta dan buruh diberikan maksimal 7 hari sebelum Lebaran 2025.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata dia, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Prabowo juga menyinggung besaran THR karyawan swasta 2025 yang selanjutnya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui SE.
Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta 2025
Ada pun karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025 telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Cara Hitung Besaran THR Ojol Sesuai Aturan Kemenaker, Bakal Cair dalam Bentuk Uang Tunai
Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
THR karyawan swasta 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Namun, besarannya belum tentu sama untuk masing-masing pekerja.
Berikut cara menghitung besaran THR karyawan swasta:
1. Pekerja swasta yang sudah bekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus, maka berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.
2. Pekerja swasta yang baru bekerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari setahun, maka THR akan diberikan secara proporsional.
THR 2025
Kementerian Ketenagakerjaan
Kemenaker
THR karyawan swasta
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
berita viral
Telanjur Viral THR Ojol Mulai Rp 900 Ribu, Mitra Kecewa Cuma Dapat Rp 50 Ribu, Ini Kata Kemnaker |
![]() |
---|
Besaran THR Ojol 2025 dari Gojek Mulai Rp 900 Ribu hingga Rp 1,6 Juta, Simak Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Akhirnya THR Ojol 2025 dari Gojek Cair, Ini Besaran untuk Mitra Driver Motor dan Mobil |
![]() |
---|
Imbas Kabar Besaran THR Ojol 2025 Rp 600 Ribu hingga Rp 1,2 Juta, Presiden Prabowo Imbau Ditambah |
![]() |
---|
Kapan Batas Pembagian THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim? Ini Kata Menaker Yassierli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.