THR 2025

Cara Hitung Besaran THR Ojol 2025 Sesuai Aturan Kemenaker, Ini Skema jika Punya 2 Akun

Berikut ini cara hitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Gojek/SURYA.CO.ID Isya Anshori
THR OJOL - Foto mitra Gojek (kanan) yang bakal dapat THR 2025. Ilustrasi THR ojol (kiri) 

Gojek juga akan memberikan BHR dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan, BHR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya.

Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver menjalani bulan suci Ramadhan dan merayakan Hari Raya dengan lebih bermakna.

"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Idul Fitri," kata dia, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Maxim Beri Sembako

Berbeda dengan Grab dan Gojek, Maxim justru memberikan BHR berupa bahan pokok.

Berbeda dengan Gojek dan Grab, BHR Maxim berupa bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Ia juga mengatakan pemberian THR ojol tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," kata Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir.

"Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh, karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," ujarnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved