Kapolres Ngada Ditangkap

Kekayaan Kapolres Ngada yang Cabuli Anak Bawah Umur dan Bayar Perantara Rp 3 Juta, Cuma Rp 14 Juta

Harta kekayaan Kapolres Ngada (Nonaktif), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, disorot imbas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kupang, NTT

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Media Polres Ngada/Pos Kupang Charles Abar
PENCABULAN - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma yang kini terancam hukuman berat setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

SURYA.CO.ID - Harta kekayaan Kapolres Ngada (Nonaktif), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, disorot imbas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap bocah 6 tahun asal Kota Kupang. 

Untuk melancarkan aksinya, AKBP Fajar memakai jasa perantara inisial F, yang mendapat imbalan sebesar Rp 3 juta.

Hal ini terungkap setelah Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolidian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa sembilan saksi di kasus ini.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang. 

Setelah itu, F mengajak korban makan dan bermain-main.

Sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel.

Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Selain membayar perantara, AKBP Fajar ternyata memesan sendiri kamar hotel yang dipakai untuk mencabuli korbannya di Kota Kupang. 

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025. 

Baca juga: Siasat Licik Kapolres Ngada Cabuli Anak Bawah Umur, Bayar Perantara Rp 3 Juta, Pesan Hotel Sendiri

Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu.

Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved