Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar

Masih ingat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021?  Ini updatenya!

Editor: Musahadah
kolase instagram/istimewa/tribun jabar
KASUS SUBANG DIBONGKAR LAGI - Abi Aulia mengungkap gelagat Yosef Hidayat di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Terbaru, anak tiri Yosep dan MImin ini ditahan penyidik Polda Jabar, 

Peran Ipda Taryono ini diungkap pengacara terdakwa Muhammad Ramdanu (Danu), Achmad Taufan. 

"Diminta ambil mobil Yaris karena katanya saat itu tidak dikunci," kata Taufan di Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu

Menurut Taufan, saat itu yang ada di TKP adalah Mulyana adik tersangka Yosep Hidayah, kemudian Arif keponakan Yosef yang merupakan anggota polisi di Polres Subang.

"Mereka meminta mobil Yaris diamankan untuk dibawa karena tidak dikunci, Yoris juga diminta amankan paket," tandasnya.

Selain Ipda Taryono, ada tiga anggota polisi lain yang terseret dalam kasus pembunuhan di Subang yakni, Ipda Irlansyah Saputra, Briptu Arif Lukman Nurhakim Miftahul dan Bripka Ace Solihin.

Nama Ipda Taryono yang saat kejadian menjabat Kanit Bhabinkamtibmas Polres Subang juga sempat disinggung Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Ibrahim Tompo.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan beberapa orang yang ada di TKP sehari pascakejadian, mengarah ke seorang anggota polisi.

"Pada saat itu bertugas sebagai Bhabinkamtibmas," kata Tompo dilansir dari Youtube TV One, 2021 silam.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengungkap keterlibatan Ipda Taryono dalam kasus Subang

Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah mengendus pelanggaran Ipda Taryono sejak Desember 2023.

Tapi kata Kombes Jules Abraham Abast, penetapan Ipda Taryono sebagai tersangka harus menunggu sidang Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu lebih dulu.

"Sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," katanya.

Seperti diketahui, di kasus yang menewaskan istri dan anaknya, Yosep telah divonis hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara Danu yang menjadi justice collaborator kasus ini divonis 4 tahun penjara. 

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai kronologis peran Ipda Taryono di kasus Subang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved