Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar

Masih ingat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021?  Ini updatenya!

Editor: Musahadah
kolase instagram/istimewa/tribun jabar
KASUS SUBANG DIBONGKAR LAGI - Abi Aulia mengungkap gelagat Yosef Hidayat di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Terbaru, anak tiri Yosep dan MImin ini ditahan penyidik Polda Jabar, 

"Penangkapan ini secara mendadak tanpa memberitahu kami selaku kuasa hukum Abi Aulia. Padahal selama ini tersangka Mimin bersama kedua anaknya selalu kooperatif, dan tidak melarikan diri," kata Silvia saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (28/2/2025).

Menurut Silvia, alasan penangkapan Abi Aulia berdasarkan keterangan polisi adalah karena berkas penyidikannya telah lengkap atau P21. 

"Setelah tahu Abi ditangkap dan dibawa ke Polda, saya langsung meluncur ke Polda Jabar untuk mendampingi Abi Aulia," ujarnya. 

Silvia juga meminta kepada penyidik untuk tidak meminta tanda tangan apapun dari kliennya sebelum ia tiba di Polda Jabar.

Ia menekankan pentingnya untuk mematuhi KUHP pasal 66.

"Sekalipun Abi statusnya tersangka, namun harus menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak boleh disiksa atau dipaksa-paksa untuk ini itu," tegas Silvia.

Lebih lanjut, Silvia meminta Ditreskrimum Polda Jabar agar tidak hanya menjalankan standar operating procedure (SOP) dalam melakukan penangkapan, tetapi juga berpegang pada KUHP yang benar.

"Saya berpesan polisi dalam melakukan penyidikan maupun penangkapan harus selalu mengacu kepada KUHP, jangan asal tangkap seperti hari ini menjemput Abi klien saya tanpa memberitahu kuasa hukumnya," tambahnya. 

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan enam tersangka. 

Mereka adalah Yosep Hidayah, Muhamad Ramdhanu, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Abi Aulia, Arighi Reksa Pratama dan terakhir, seorang anggota polisi Ipda Taryono. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdhanu divonis hakim dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara.

Peran Ipda Taryono

Ilustrasi Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Segini besaran gajinya.
Ilustrasi Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Segini besaran gajinya. (kolase Tribun Sumsel)

Peran Ipda Taryono di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ternyata tak hanya memerintahkan banpol S untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian. 

Ipda Taryono juga memerintahkan anak korban, Yoris Raja Amanullah untuk memindahkan mobil Yaris milik korban Amalia Mustika Ratu dari tempat kejadian perkara (TKP). 

Hal ini lah yang membuat polisi akhirnya menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Subang.  

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved