Senin, 20 April 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya

Terungkap peran Abi Aulia, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agsutus 2021 silam. 

Editor: Musahadah
kolase dok.tribun jabar
UPDATE KASUS SUBANG - Abi Aulia, anak tiri Yosep yang menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, kini telah ditahan Polda Jabar. Polisi mengungkap peran Abi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Senin (3/3/2025). 

SURYA.CO.ID - Terungkap peran Abi Aulia, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 silam. 

Abi diduga sebagai sopir mobil Alpard yang mengangkut jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, untuk dibuang.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, pada Senin (3/3/2026). 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Pertama, Yosep HIdayah, suami Tuti Suhartini sekaligus ayah korban Amalia Mustika Ratu. 

Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar

Lalu, keponakan korban Muhammad Ramdanu, istri baru Yosep, Mimin dan dua anak tirinya, Abi Aulia dan Arighi Reksa Pratama, serta terakhir, seorang anggota polisi Ipda Taryono. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdhanu divonis hakim dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara.

Dan terbaru, polisi telah menangkap dan menahan Abi Aulia

Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan berkas perkara tersangka Abi telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.  

"Terhadap tiga orang lagi tentu berproses. Nah, untuk tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang, sehingga yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan juga penahanan," ujar Jules, Senin.

Jules menambahkan, peran dari Abi Aulia ialah membenturkan kepala korban Amalia.

Abi juga melakukan atau mempersiapkan kendaraan mobil Alphard.

 "Tadinya mobil ini menghadap ke kebun, kemudian diputar arah atau dibalik arah menjadi menghadap ke jalan. Mobil ini juga menjadi salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, Tuti dan Amalia," kata Jules.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan, rangkaian peristiwa pembunuhan sampai terungkapnya kasus ini memakan waktu cukup panjang.

Dengan ditetapkannya atau divonisnya dua tersangka yang sudah inkrah sampai ke Mahkamah Agung, bukan berarti kerja kepolisian berhenti.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved