3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kini Malah Minta Jadi JC, Yakin Bakal Jadi Saksi Kunci

Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret 3 hakim PN Surabaya kini masih terus bergulir. Dua hakim ajukan jadi Justice Collaborator (JC).

Kolase Tribun Bogor
VONIS RONALD TANNUR - Kolase foto Erintuah Damanik dan Ronald Tannur. Erintah Damanik dan Mangapul, dua dari tiga hakim terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur, mengajukan jadi JC. 

Hal ini diputuskan  dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Saat itu juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.

"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).

Sosok mantan Ketua PN Surabaya berinisial R kali pertama diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.

Dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu, Qohar menyebut R adalah orang yang mengatur komposisi majelis hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.

Hal itu terungkap setelah pertemuan antara R dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang diatur oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kolase foto Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur. Segini harta kekayaannya.
Kolase foto Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur. Segini harta kekayaannya. (kolase Tribun Medan)

Abdul Qohar menceritakan, pertemuan tersebut terjadi setelah Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk mengenalkannya dengan sosok R di PN Surabaya.

“Lisa Rachmat meminta kepada Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan pejabat di PN Surabaya yang berinisial R, dengan maksud agar memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” beber Abdul kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).

Sesuai aturan, yang berwenang menentukan majelis hakim adalah Ketua PN setempat.

Sementara, dikutip dari berkas perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur sebagai terpidana, tiga majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono.

Masa jabatan Rudi berakhir pada 17 Maret 2024, dan ia digantikan oleh Dadi Rachmadi.

“Ketua PN yang sebelumnya, yaitu Rudi Suparmono, yang menetapkan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Untuk yang sekarang, Ketua PN Dadi Rachmadi, tinggal menunggu putusan," jelas Bambang Kustopo Humas PT Surabaya saat diminta konfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Sosok Rudi Suparmono kurang terekspose selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. 

Dikutip dari situs pn-surabayakota.go.id, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022. 

Dia menggantikan Dr Joni yang promosi sebagai hakim Tinggi di PT Denpasar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved