3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Zarof Ricar Ternyata Bertemu Hakim Agung Soesilo,Sempat Selfie, Terkait Kasus Ronald Tanur?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 915

|
Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Jeprima
GRATIFIKASI PEJABAT MA - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas pada kurun 2012 hingga 2022 

SURYA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap kalau mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat bertemu Hakim Agung Soesilo. Zarof didakwa melakukan percobaan suap bersama Lisa Rachmat terhadap Hakim Agung Soesilo.

Lisa disebut menawarkan Rp 6 miliar (Rp5 miliar untuk majelis hakim, Rp1 miliar untuk Zarof) agar kasasi Tannur dikabulkan.

"Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000," jelas jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025)

Setelah PN Surabaya membebaskan Tannur, Lisa menemui Zarof di kediamannya di Kebayoran Baru.

Zarof mengaku mengenal Soesilo yang ditetapkan sebagai ketua majelis kasasi bersama hakim Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo di Makassar dan memastikan keterlibatannya dalam perkara kasasi.

Baca juga: Buntut Ricuh di Sidang Razman Nasution saat Hotman Paris Bersaksi, MA Perintah PN Jakut Lapor Polisi

Ia kembali mengirim foto swafoto mereka ke Lisa sebagai bukti pertemuan.

JPU mengungkapkan bahwa Zarof mengirim foto "selfie" bersama Hakim Agung Soesilo kepada Lisa Rachmat via WhatsApp.

Pertemuan keduanya terjadi usai Zarof menyanggupi permintaan Lisa agar putusan kasasi perkara Tannur menguatkan vonis bebas PN Surabaya.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat tersebut, maka terdakwa Zarof Ricar pada tanggal 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo," papar jaksa.

Pertemuan berlangsung dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.

Zarof meminta Soesilo—yang menjadi ketua majelis kasasi—agar putusan menguatkan kebebasan Tannur.

Soesilo menyatakan akan mempelajari perkara terlebih dahulu. Usai pertemuan, Zarof mengirim foto swafoto mereka ke Lisa dengan balasan pesan ‘Siap Pak, terima kasih’.

Lisa kemudian menyerahkan suap Rp5 miliar ke Zarof dalam dua tahap.

Baca juga: Balap Liar Live TikTok di Jalur Poros Pantura Bangkalan Dibubarkan, Ada Polisi Tertabrak Motor

Namun, majelis kasasi justru membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tannur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved