3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Zarof Ricar Ternyata Bertemu Hakim Agung Soesilo,Sempat Selfie, Terkait Kasus Ronald Tanur?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 915

|
Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Jeprima
GRATIFIKASI PEJABAT MA - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas pada kurun 2012 hingga 2022 

Selain itu, Zarof Ricar juga diduga melakukan gratifikasi tersebut dikaitkan dengan pengaruhnya dalam pengurusan perkara di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama periode 2012-2022.

"(Zarof) menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Sebelum pensiun pada Februari 2022, Zarof tercatat sebagai pegawai negeri di lingkungan MA.

Baca juga: Potret Rumah Weni Karyawan BUMN Disorot, Ucapannya Terbaru: Kenapa Kau Kasihanin Aku?

Ia pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA (2006-2014), Sekretaris Ditjen Badilum (2014-2017), serta Kepala Badan Litbang dan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2017-2022).

Menurut jaksa, total harta sebesar Rp1 triliun lebih itu tidak dilaporkan Zarof ke KPK dan dinilai tidak wajar bagi profil aparatur sipil negara (ASN).

“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” tegas jaksa.

Uang Rp915 miliar tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing seperti dolar AS, Singapura, dan Hongkong. Sementara 51 kilogram emas yang disita berupa ratusan keping dengan berat bervariasi.

Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan ini merupakan tambahan dari kasus sebelumnya, di mana ia diduga membantu pengacara Lisa Rachmat memengaruhi majelis kasasi perkara pembunuhan yang melibatkan kliennya, Gregorius Ronald Tannur.

Untuk itu, ia dijerat Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Baca juga: Siasat Licik Oknum TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil, Dapat Mobil Murah Tanpa BPKB, Chat Terkuak

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunnews.com dengan judul Makelar Kasus MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 M dan 51 Kg Emas dari Tahun 2012-2022 
===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved