Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi

Peluang 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk lolos dari hukuman seumur hidup, kini terbuka dengan remisi perubahan jenis pidana. Apa itu?

Editor: Musahadah
kolase channel youtube jutek bongso pasopati lawfirm/kompas.com
BISA LOLOS PIDANA SEUMUR HIDUP - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Kuasa hukum, Jutek Bongso siap mengawal remisi perubahan dan amnesti bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon. 

Belum Terima Salinan Putusan PK

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mereaksi pernyataan Komnas HAM yang menemukan 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mereaksi pernyataan Komnas HAM yang menemukan 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon. (kolase nusantara tv/istimewa)

Hampir dua bulan, salihan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon belum diterima tim kuasa hukum.

Padahal, terjemahan ini memerlukan tim kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan PK ke-2. 

Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengaku sudah meminta berkali-kali, namun salinan putusan itu belum juga diberikan. 

"Kami sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Kami datang ke Pengadilan Negeri asal, di Cirebon, kami sudah mengirim tim langsung ke MA untuk meminta salinannya. Tapi, sudah sebulan lebih, kami belum dapat," ungkap Jutek Bongso usai beraudiensi denagn Kemenkumham di Jakarta pada Selasa (4/2/2025). 

Jutek mengungkapkan, saat meminta salinan hasil itu, pihak MA beralasan akan mengirimkan ke pengadilan asal sesuai dengan prosedurnya.    

Baca juga: Ingat Adi Haryadi Saksi Kasus Vina Cirebon yang Bantah Ada Pembunuhan? Istrinya Diperiksa Bareskrim

“Dari PN asal, katanya mau dikirim ke alamat pemohon sesuai prosedur. Kami minta gak boleh,” katanya dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Rabu (5/2/2025). 

Terkait keputusan yang ada di website Mahkamah Agung, hingga kemarin, melewatkan belum bisa mendownload-nya. 

Meski begitu, hal ini tidak menyurutkan langkah tim kuasa hukum untuk terus memperjuangkan keadilan untuk 7 terpidana. 

Salah satunya dengan beraudiensi dengan pejabat kemenkumham. 

Dalam audiensi itu, tim kuasa hukum dari Peradi diterima oleh Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, serta Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. 

Jutek menyampaikan sejumlah hal terkait kasus Vina Cirebon yang menjerat 7 terpidana. 

Diantaranya terkait pelanggaran hak asasi manusia seperti tidak didampinginya para terpidana saat proses pemeriksaan di kepolisian hingga ditetapkan tersangka.

“Ini penting, karena sesuai amanat KUHAP, ketika tuntutan pidana lebih dari 5 tahun, maka harus didampingi penasehat hukum,” terang Jutek ditemui seusai audiensi. 

Selain itu, Jutek juga melaporkan dugaan penyidikan yang dilakukan di penyidikan tahun 2016.

Fakta ini diungkap di sidang PK seperti bukti foto para terpidana yang babak belur. 

Jutek juga menyampaikannya sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan dan pemyiksaan tersebut, dimana aktor lain atau pelaku yang belum diproses.

Selain itu, menunda juga melaporkan Aep dan Dede yang memberikan keterangan palsu dalam penyelidikan awal kasus ini. 

“Dari fakta yang kami hadirkan, bukan mereka pelaku pembunuhan itu,” ujarnya. 

Menanganggapi hal ini, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo berjanji akan membantu para terpidana.

Pada prinsipnya kami akan mencoba untuk membantu, juga mengawali kasus ini, untuk menyaring pihak-pihak yang berkompeten, dalam hal ini pihak kepolisian, terkait langkah-langkah yang sudah rekan-rekan lakukan, katanya. 

Jutek mengungkapkan, audiensi ini hanya satu langkah untuk terus memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana. 

“Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan bapak kapolri, komisi III. Kami akan kawal, kita akan melihat perkembangan selanjutnya. 

“Kami akan terus mengawal ini, kami tidak akan meninggalkan 7 terpidana. Tujuan kami untuk menegakkan keadilan.

"Kami yakin, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Akan muncul, baik lambat atau cepat," tukasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Apa Kabar Kasus Vina Cirebon? Wamenko Otto Hasibuan Kunjungi 7 Terpidana

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved